?

Kedua pelaku pakai sebo dibelakang Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subhakti.

Jembrana (Metrobali.com)-

Hendak pesta shabu-shabu, dua orang sopir, HN (45) asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo dan Sap (55) asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, dibekuk polisi.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP I Gusti Ketut Subhakti bersama Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP Nyoman Master dalam ekspos kasus Kamis (8/10) mengatakan, penangkapan kedua sopir itu berawal dari informasi masyarakat.

Keduanya dibekuk saat hendak pesta shabu-shabu disebuah kamar hotel Mekar Sari di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, pada hari Minggu (4/10) lalu.

Dari tangan HN dan Sap, polisi berhasil mengamankan masing-masing satu paket shabu-sabu dengan netto 0,09 gram.

“HN dan Sap menyembunyikan shabu-shabunya di saku celana. Bedanya Sap menyembunyikan dalam bungkus rokok tali jagat, kalau HN tidak” terang Subhakti.

Dari hasil pemeriksaan, paket shabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial DS dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana seharga Rp.600 ribu per paket.

Selain mengamankan shabu-shabu, pihaknya juga mengamankan sebuah botol bening berisi pipet yang diduga sebagai alat hisap, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6959 ZM milik HN.

Sedangkan, dari tangan Sap juga diamankan 2 HP masing-masing merek Nokia dan Samsung, sebuah kotak hitam berisikan 2 buah korek gas dan sebuah jarum suntik.

Kini keduanya diamankan di Polres Jembrana. Mereka dijerat pasal 112 Ayat 1 junto pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda minimal RP.800 dan maksimal Rp.8 Miliar. MT-MB