img_20170106_163750
Pelaku ilegal loging pakai sebo dan barang bukti kayu saat diamankan di Polres Jembrana, Jumat (6/1)/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Pelaku pencurian kayu Gede  Nuriana (49) dari Banjar Munduk Tumpeng Kaje, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (6/1) mengatakan pelaku ilegal loging ini ditangkap di rumahnya Kamis (5/1) kemarin sekitar pukul 22.00 Wita berawal dari informasi masyarakat.

Pihaknya juga berhasil mengamanakan barang bukti kayu hutan jenis Udu sebanyak 14 batang dengan panjang masing-masing 110 cm dan diameter sekitar 30 cm, satu unit medin pemotong katu (senso), satu buah kapak, tali nilon warna biru berisi pegangan kayu.

“Barang bukti kayu kami amankan didepan rumah pelaku” terangnya.

Dari keterangan pelaku, kayu-kayu itu ia potong daru hutan lindung yang berbatasan dengan Banjar Munduk Tumpeng Kaje pada tanggal 30 Desember tahun lalu.

Pelaku ilegal loging ini dijerat pasal 83 ayat (1) hiruf b junto pasal 12 huru e dan pasal 82 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, untuk mendapatkan kayu sebanyak itu pelaku mengaku membutuhkan waktu hingga lima hari dari menebang, memotong hingga membawa kayu tersebut ke rumah. Setelah terpotong-potong satu persatu kayu itu kemudian diseret hingga sampai di depan rumah.

“Tidak saya jual, maunya saya gunakan untuk kusen dan lumbung” ujar Nuriana ditemui di Polres Jembrana, Jumat (6/1). MT-MB