Polisi Amankan Mucikari dan PSK
Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang mucikari Misnati alias Ira (48) asal Kabupaten Banyuwangi. Jawa Timur diamankan bersama seorang anak buahnya seorang penjaja sek komersial (PSK), Musanayah alias Susi (27) asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur di Polres Jembrana.
Mereka tertangkap saat Polres Jembrana menggelar oprasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kecamatan Melaya, Kamis (12/2) sekitar pukul 21.45 wita.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana dikonfimasi Jumat (13/2) membenarkannya.  “Dia kami amankan ketika melayani tamu, tapi tamunya keburu kabur” terang Setiajaya.
Menurutnya dalam pemeriksaan, PSK tersebut mengakui perbuatannya. “Karena tipiring, kasusnya langsung kami limpahkan. Sedangkan Ira selaku mucikari masih kami proses” terangnya.
Mucikari Ira dijerat dengan pasal 296, yo pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang secara sadar dilakukan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, Ira, mucikari yang sudah memiliki anak ini mengaku baru dua bulan melakoni pekerjaan tersebut. Itupun hanya sampingan sebagai pemanis di warung kopi miliknya dikawasan esek-esek Batu Karung di Kecamatan Melaya. “Saya tidak menyediakan, tapi dia (PSK) datang sendiri” terangnya.
Menurutnya sekali main dirinya dapat bagian sebesar Rp.10 ribu, dan pelanggannya umumnya dari kebanyakan orang, namun terbanyak dari kalangan sopir truk.
Sementara itu, dalam  seminggu oprasi pekat pihak Polres Jembrana telah berhasil menangkap 4 orang pelaku perjudian remi, 1 tersangka narkoba, 2 tersangka mikol dengan barang bukti 20 liter mikol jenis arak, 13 orang gepeng dan 1 orang preman Sunoto asal Gilimanuk. MT-MB