Foto: Para narasumber dalam Ngopi Kritis Bareng Jurnalis “Rekrutmen 7.200 Direksi dan Komisaris BUMN antara Transparansi dan Kewenangan,” yang di Warung Bencingah, Jalan Kaliasem Nomor 9 Denpasar Minggu sore (2/8/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Rekrutmen hampir 7.200 Direksi dan Komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus mendapatkan sorotan publik karena dianggap kurang transparan dan terkesan ada titipan pihak tertentu.

Polemik pun terus bergulir dan diharapkan ada sikap tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri polemik ini. Diharapkan pengelolaan BUMN haruslah sesuai marwahnya demi perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi kelompok tertentu.

Demikian terungkap dalam Ngopi Kritis Bareng Jurnalis mengangkat isu hangat “Rekrutmen 7.200 Direksi dan Komisaris BUMN antara Transparansi dan Kewenangan,” yang digelar di Warung Bencingah, Jalan Kaliasem Nomor 9 Denpasar Minggu sore (2/8/2020) .

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu, akademisi dan praktisi hukum Dr. Ida Bagus Radendra Suastama S.H.,M.H., Ketua DPD KNPI Bali Nyoman Gede Antaguna, dan pengusaha praktisi sosial relawan Jokowi Ni Luh Djelantik. Acara dipandu Presidium Nasional (Presnas) PENA 98 Bali Octav NS selaku moderator.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya melalui penyertaan langsung dimiliki oleh Negara berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Dalam UU BUMN disebutkan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya. Kedua, mengejar keuntungan (sebagaimana sifat perseroan terbatas pada umumnya yang profit oriented).

Ketiga, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat secara luas. Keempat,  menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Kelima, BUMN juga turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Karenanya pengelolaan BUMN saat ini harus sesuai dengan spirit yang diatur dalam UU BUMN dan amanat konstitusi serta mengedepankan transparansi. Namun faktanya transparansi ini kerap diabaikan.

Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu menyebutkan BUMN terlibat dalam 2/3 perputaran ekonomi nasional di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Ini sangat besar dan jadi kekuatan besar bagi perekonomian nasional.

Karenanya orang-orang yang di dalam baik jajaran direksi dan komisaris harus mampu mengelola BUMN secara profesional dan dipilih melalui prosedur yang transparan.

“Ada 8000 triliun aset BUMN. Harus dipastikan yang kelola ini sejalan dengan visi misi Presiden.
Jadi saya mau Presiden Jokowi pastikan 7.200 orang ini paham dengan visi misi Jokowi, paham Nawa Cita Jilid II. Kritik saya jaga pemerintah agar tidak salah,” ujar Adian.

Menurut Adian yang juga Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, proses rekrutmen yang transparan sangat penting dilakukan untuk jabatan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah lantaran gaji yang dikeluarkan untuk dua jabatan tersebut berasal dari perusahaan milik negara.

Akademisi dan praktisi hukum Dr. Ida Bagus Radendra Suastama S.H.,M.H., berpandangan proses rekrutmen direksi dan komisaris BUMN yang sedang jadi polemik saat ini harus disikapi oleh Presiden Jokowi.

“Presiden harus mengambil sikap jelas dan tegas atas polemik ini serta berikan arahan yang jelas sesuai kewenangan,” kata Randendra yang juga Ketua Yayasan Handayani Denpasar ini.

Ia menilai polemik yang terjadi saat ini tidak terlepas karena adanya multi tafsir terhadap aturan BUMN saat ini. Ada indikasi ada prosedur yang dilewati. Jadi harusnya aturan diperjelas.

Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya juga dinilai masih ada kelemahan.

“Ada rambu-rambu tapi masih multitafsir.  Masih ada persoalan interpretasi regulasi karena kurang jelas. Regulasi harus dilengkapi  dan diperkuat sehingga tidak multi tafsir,” tegas Radendra.

Dikatakan BUMN harus jadi perhatian kita semua karena secara konseptual dan amanat Undang-Undang kehadiran BUMN haruslah untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai BUMN jadi instrumen “sapi perahan” sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“BUMN harus lebih transparan sehingga kecurigaan BUMN hanya untuk kepentingan segelintir kelompok bisa dihapuskan. Disinilah konsern kita. Kembalikan marwah BUMN dan ini kesempatan benahi segala sesuatu yang selama ini miring,” pungkas Randendra.

Ketua DPD KNPI Bali Nyoman Gede Antaguna mengungkapkan publik harus ikut mengawal persoalan BUMN ini sebab keberadaan BUMN sangat strategis bagi perekonomian nasional. Terlebih juga ada polemik dan pro kontra dalam kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurutnya kepemimpinan Erick Thohir di awal kelihatan menjanjikan di BUMN, apalagi dengan adanya bersih-bersih BUMN di awal dengan menerapkan good corporate governance.

“Tapi dalam proses yang berjalan ada persoalan dan polemik soal formasi direksi dan komisaris. Harapan kita jadi pupus dan terjerembab,” kata Antaguna.

Ia menegaskan setiap pengangkatan direksi dan komisaris BUMN semua harus berdasarkan prosedur sesuai Perpres 177/2014. Jangan landasan hukum ini dilabrak. “Kalau tidak dijalankan maka timbul pertanyaan dan polemik seperti saat ini,” ujar Antaguna. (dan)