I Putu ParwataKetua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata
Denpasar, (Metrobali.com) –
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata selangkah lagi akan menjadi tersangka dalam kasus percaloan izin kondotel di kawasan Kuta Selatan, Bali. Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengonfirmasi jika status Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Badung itu sudah bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Statusnya masih saksi, tapi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim ke Kejaksaan. Saksi sudah banyak, begitu juga dengan alat bukti. Sebenarnya secara kasat mata sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi kemarin itu baru klarifikasi, belum pemeriksaan secara pro justitia,” kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu 1 Februari 2017.
Saat ini, Hengky melanjutkan, Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terhadap Parwata secara pro justitia. “Nah, sekarang kita lakukan pemeriksaan ulang secara pro justitia. Statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Kita fokus pada kasus yang menjerat Putu Parwata, tapi bukan tidak menutup kemungkinan berkembang pada yang lain,” papar dia.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu. Putu Parwata diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu pengusaha kondotel untuk memuluskan perizinan di wilayah Kuta Selatan.
Namun setelah uang diterima, izin yang dijanjikan politisi PDIP ini tidak kunjung ke luar. Hal inilah lantas dilaporkan oleh pengusaha kondetel kepada kepolisian di kawasan Kuta Selatan.
Politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini kemarin menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai pagi pukul 10.00 WITA hingga sore pukul 16.00 WITA.
Terkuaknya kasus ini berawal dari surat kaleng yang dikirimkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Dalam surat kaleng tersebut diungkap dugaan jual beli perizinan kondotel di wilayah selatan Kabupaten Badung yang menyeret nama Ketua DPRD Badung Putu Parwata. JAK-MB