Denpasar,(Metrobali.com)

Polda Bali melanjutkan pemeriksa aan saksi kasus pemalsuan kuitansi jual beli tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Denpasar secara marathon. Setelah Senin memeriksa saksi korban, Ketut Gede Pujiama giliran Selasa (14/7) memeriksa saksi Hadi. Ditanya usai pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 1,5 jam, Hadi menerangkan menempati tanah Pujiama oper kontrak dari Gono (alm) 2014 lalu sebesar 50 juta. Tanah seluas 1 are (100 M2) dibangun rumah permanen dengan masa kontrak hingga 2042 dan diperpanjang lagi hingga 2047 mendatang. Surat kontrak tanah ditandatangani Pujiama selaku pemilik tanah, Kaling Dukuh Sari, Wayan Sujana serta diketahui Lurah Sesetan, I Nyoman Agus Mahardika. Hadi pada penyidik juga menyerahkan bukti perjanjian kontrak, kuitansi pembayaran, surat somasi dari Kumdam Udayana serta foto peristiwa pengusiran. “Saya oper kontrak dari pak Gono kemudian saya perpanjang ke pak Pujiama,”ujar Hadi.
Bagaimana dengan Wayan Padma?. Hadi mengaku kenal Padma setelah tahun 2017.Saat itu Padma bersama Muhaji meminta Hadi meninggalkan rumahnya karena tanah yang ditempatinya bukan milik Pujiama. “”Wayan padma datang ke rumah membawa sertifikat tanah, katanya tanah yang saya tinggali adalah tanahnya dia yang ijual ke Muhaji. Atau saya bayar tanah itiu 750 juta,”Hadi.

Meski begitu, kata dia, Padma hanya menunjukan sertipikat tanah, namun tidak mengizinkan Hadi membacanya, “saya tidak dikasih baca sertipikat itu,”terangnya.
Selanjutnya di awal tahun 2020 ini Muhaji mendatangi rumah Hadi lagi sambil mengatakan tanah itu sudah bersertipikat atas namanya. Muhaji lagi lagi meminta Hadi dan keluarganya mengosongkan rumahnya. Hendra anak Hadi juga dipanggil Pol PP Denpasar terkait sengketa ini. Bukan itu saja, Muhaji bersama anaknya sempat mengusir paksa Hadi dan keluarganya. Persoalan tidak berhenti disini. Pihak Kumdam Udayana turun tangan dengan melayangkan somasi sebanyak tiga kali ke Hadi. Isi somasi menyatakan tanah yang ditempati Hadi milik Muhaji yang dibeli dari Padma.Sementara Padma beli ke Pujiama tahun 1990 dengan kuitansi yang kini diusut polda atas dugaan palsu. Somasi tersebut diabaikan Hadi dengan alasan ia mengontrak ke Pujiama selaku pemilik sah. “Saya sudah tanya ke Pujiama beberapa kali.jawabannya tidak pernah jual ke Padma atau Muhaji, ” tegas Hadi.
Sementara itu Pujiama diwakili kuasa hukumnya Wihartono memenuhi panggilan BPN Denpasar. Panggilan ini klarifikasi data dan penjelasan blokir sertipikat yang diajukan Pujiama. Pemanggilan itu turut disampaikan ke Padma namun tidak hadir. Pihak perwakilan atau kuasa hukum Padma yang minggu lalu mendatangi BPN tidak menyampaikan pemberitahuan atas ketidakhadirannya ini. Alhasil BPN hanya melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum Pujiama. (Nanto)