Jakarta , (Metrobali.com)

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan BMW  berinisial RI sebagai tersangka lantaran menabrak seorang personel polisi lalu lintas berinisial AN hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10).

“Kejadian hari Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin.

Meski demikian Argo mengatakan RI tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun dan yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan.

“Pasalnya kurang dari lima tahun dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, sementara tidak kita tahan tapi kita kenakan wajib lapor,” ujar Argo.

Petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika.

Adapun pasal yang dilanggar oleh RI dalam kasus ini adalah Pasal 283 Juncto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (10/10) sekitar pukul 01.40 WIB, saat itu pengemudi diduga kurang berkonsentrasi dan menabrak AN yang kala itu tengah melaksanakan penyekatan “crowd free night” atau malam bebas keramaian di lokasi kejadian.

Sumber : Antara