hery wiyanto

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap turis asal Inggris Robert Kevin Elliz (60) di Vila Emerald Blok C Nomor VI Jalan Karangsari, Sanur, Denpasar, Bali. Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Felly dan Yuliana.

Dengan begitu, sudah empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka yakni Andrianus Ngongo alias Aril asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertugas sebagai algojo pembunuhan dan Julaikha Noor Aini, istri korban yang mendalangi pembunuhan keji itu.

“Sudah empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini,” kata Hery (23/10). Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolda Bali dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Felly dan Yuliana merupakan pembantu korban dan bertugas membantu proses pembunuhan majikannya,” terang Hery.

Keempatnya terancam dijerat pasal 338 dan 340 KUHP, pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. JAK-MB