MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polda Jatim telusuri transaksi keuangan rekening Veronica Koman

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (10/9/2019). (Foto Wily Irawan)

Surabaya (Metrobali.com) –

Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri transaksi keuangan yang ada di rekening tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman, yang saat ini berada di luar Indonesia.

“Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 hukum karena mendapatkan beasiswa di salah satu negara tetangga Indonesia.

Pihaknya mengaku telah berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis tersebut.

Tersangka, kata dia, selama mendapat beasiswa sejak tahun 2017 tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.

“Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan keluar ke mana,” ucapnya.

Pendalaman transaksi yang ada di rekening Veronica itu, lanjut dia, untuk mencari benang merah kasus yang sedang menjeratnya.

“Ini untuk mencari kepastian terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Antara)