Denpasar (Metrobali.com)-

Jajaran Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus pencurian “pretima” atau benda sakral pura yang terjadi di 44 pura di seluruh Bali sejak dua tahun terakhir.

“Kami sebelumnya telah mengidentifikasi sejak enam bulan lalu sudah ada sinyal tetapi datanya belum lengkap dan perlu pendalaman,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi kepada wartawan di Denpasar, Rabu (28/8).

Dari 44 pura yang kehilangan “pretima” tersebut, tiga pura di antaranya tidak ada laporan kepada pihak kepolisian.

Polda Bali sendiri merilis puluhan benda-benda sakral dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tabanan dengan 13 pura, Kabupaten Klungkung (9), Denpasar (5), Gianyar (4), dab Badung (8).

Benda yang disucikan umat Hindu tersebut di antaranya sejumlah keris, manik-manik, emas, patung simbol para dewa, serta benda kuno dan sakral lainnya.

Dari jumlah barang bukti tersebut, polisi menyakini sudah banyak benda sakral tersebut dijual kepada penadah dan masih banyak TKP yang belum dilaporkan mengalami kehilangan benda suci itu.

Polisi juga berhasil meringkus empat orang tersangka yang berinisial Ay, Rd, Sl, dan Ar serta menangkap lima orang penadah.

Pihak berwajib juga tengah mengejar empat orang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang yang berinisial A, F, M, dan S yang hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.

Kepala Sub-Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Harry Haryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan umat Hindu di Pulau Dewata itu berawal dari terungkapnya kasus pencurian telepon genggam milik seorang tersangka Ar (48) di Sukasada, Buleleng yang ditangkap di Pesinggahan, Klungkung.

Saat digeledah di rumah residivis itu, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa “pretima” sehingga polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian benda sakral itu.

“Dari situ kami mulai melakukan pengembangan. Awalnya tersangka tidak mengaku. Tetapi kami yakin dan akhirnya ia mengakui,” ujar Harry.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka dalam menjual barang curiannya itu sudah dalam bentuk emas yang sudah dilebur.

Keahliannya melebur emas didapatkan karena ia pernah bekerja di sebuah toko emas.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya menyasar benda yang memiliki berlian, emas dan permata. Sedangkan sisanya dibuang.

Dalam gelar perkara itu juga dihadiri sejumlah penurus pura, anggota DPRD Bali, PHDI, Majelis Utama Desa Pakraman, serta kalangan masyarakat lainnya.

Para “pemangku” pura mengharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang berat dan tidak disamakan dengan kasus pencurian biasa karena telah menistakan agama dan melukai umat Hindu.

“Kami berterima kasih kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku. Kami minta mereka dihukum seberat-beratnya karena sudah menodai agama. Lebih berat dari para teroris,” kata Made Ngastawa, seorang pemangku pura dari Desa Baha, Kabupaten Badung. AN-MB