Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali menangkap SN asal Karawang, Jawa Barat, residivis yang kerap merampok vila yang dihuni wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.

“Petugas kami berhasil menangkap SN (25), pelaku yang kerap menyasar vila wisatawan mancanegara,” kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti di Denpasar, Rabu (4/9).

Menurut dia, tersangka berinisial SN alias Candra asal Karawang, ditangkap di rumah kos Jalan Pulau Galang, Denpasar pada 1 September 2013 setelah diintai oleh petugas buru sergap.

Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu melakukan aksinya pada Sabtu (31/9) malam di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, yang dihuni oleh tiga orang warga negara Jerman.

Tim Buru Sergap yang diketuai AKP Dewa Ketut Alit Kamboja menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari penjual barang elektronik di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, yang menerima satu unit laptop tanpa dilengkapi peralatan pendukung.

Pedagang tersebut melaporkan ke pihak berwajib. Tanpa menunggu lama, Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya tersangka yang berusia 25 tahun itu berhasil ditangkap.

Di kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil curian lainnya dari vila tersebut di antaranya satu unit telepon pintar, pemutar musik (1), kamera menyelam (2).

“Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan mencongkel jendela menggunakan gunting,” katanya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni membobol vila yang dihuni warga negara asing.

Tahun 2010 lalu, tersangka pernah ditangkap Polsek Kuta. Bersama dengan rekannya Alpin Majuma dan Ardi Majuma, keduanya asal Makassar yang sudah diamankan lebih dulu di Polsek Kuta Utara.

Tersangka saat dihadirkan kepada sejumlah awak media tidak banyak berbicara dan menutupi wajahnya. Pria bertubuh kurus tersebut juga sesekali menangis dan tertunduk lesu.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. AN-MB