Denpasar (Metrobali.com)-

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menangkap dua orang pelaku pembobolan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial IMN dan IMJ yang sebagian besar korbannya merupakan wisatawan asing.

“Pengungkapan berhasil dilakukan petugas berkat laporan dari seorang turis asal Australia yang mengaku kehilangan ribuan dolar yang tersimpan di ATM miliknya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hariadi di Denpasar, Senin (6/1).

Menurut dia, saat itu korban bernama Douglas James Smallacombe kaget ketika mengetahui dari cetakan rekening miliknya, jumlah saldonya telah berkurang sebesar 4.833 dolar Australia.

Karena merasa tidak pernah menarik uang dalam jumlah tersebut, kata dia, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib pada tanggal 24 September 2013.

Atas laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Bali, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yakni Kompol Mardianto dan Kanit Kompol I Wayan Suta, kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Akhirnya pada akhir Sabtu (21/12/2013), polisi berhasil membekuk kedua pelaku yang berasal dari Karangasem itu di tempat tinggalnya di Jalan Mekar II Desa Pemogan, Denpasar, sekitar pukul 14.00 Wita.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit CCTV, “print out” transaksi ATM (satu lembar), dua unit sepeda motor dengan nomor polisi DK 2813 DG dan DK 2424 IR.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi menyatakan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku, yakni dengan mengalihkan perhatian korban saat akan menarik tunai uangnya di mesin ATM.

“Saat kondisi lengah itu salah seorang pelaku mencuri kartu ATM-nya,” katanya.

Layaknya terhipnotis, saat korban masuk ke ATM untuk melakukan transaksi, tersangka juga ikut masuk dan mengelabuhi korban.

Polisi menyakini kedua tersangka tidak hanya beraksi di satu tempat, tetapi lebih dari 50 tempat kejadian yang sebagian besar berada di wilayah Kuta, Bali.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Bali dan diancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AN-MB