adi wiryatama

Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali saat ini menyelidiki laporan dugaan penipuan terkait sertifikat tanah yang ditujukan kepada mantan Bupati Tabanan Adi Wiryatama.

“Saat ini masih penyidikan, kasus itu pasti akan kami tingkatkan statusnya,” kata Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Marsdianto di Denpasar, Selasa (21/1).

Menurut dia, saat ini polisi tengah fokus menentukan status tersangka atas kasus dugaan penipuan sertifikat tanah seluas 2,5 hektare itu.

Namun ia enggan menyebutkan pihak yang paling berpeluang menjadi tersangka karena tergantung dari fakta penyidikan.

“Itu tergantung fakta dan pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.

Kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Tabanan yang menjabat selama dua periode itu bermula saat anak pelapor Mangku Made Sarja yakni Harum Bawa memiliki utang kepada Adi Wiryatama sebesar Rp3 miliar.

Kemudian Harum Bawa itupun menjaminkan 15 sertifikat tanah seluas 2,5 hektare milik ayahnya yang diperkirakan memiliki nilai Rp40 miliar itu di depan notaris Ketut Nuridja.

Meski Made Sarja mengaku telah memblokir sertifikat itu di BPN, namun sertifikat miliknya diketahui telah beralih nama menjadi Adi Wiryatama.

Pihaknya kemudian melaporkan notaris Ketut Nuridja dan Adi Wiryatama kepada Polda Bali pada September 2013 dengan nomor laporan LP/497/IX/2013/Bali/SPKT. AN-MB