Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan satwa yang dilindungi. Dalam penyelamatan itu, sebanyak 72 ekor buaya berhasil diselamatkan dari Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya yang berlokasi di Banjar Binong, Desa Werdi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa 9 Oktober 2012.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 63 ekor buaya muara, 2 ekor buaya Irian, 2 ekor buaya Senyulong, 1 ekor buaya putih, 4 ekor anak buaya Irian, 1 tengkorak buaya, 3 telur buaya, 1 lembar karcis dengan nomor 06301, 1 bendel karcis bekas dengan nomor 0901 sampai dengan 09300.

“1 tersangka yang sudah diamankan atas nama Suharta Arifin yang tidak lain adalah pemilik satwa,” kata Kasubbid Penmas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti saat memberi keterangan resmi di Mapolda Bali, Rabu 10 Oktober 2012.

Dijelaskan dia, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. “Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tambah Sri.

Dua orang telah dimintai keterangan yakni, Perdi Supriatna, karyawan bersangkutan dan Ketut Lasia, anggota BKSDA yang ikut terlibat dalam pemeliharaan tanpa izin reptil dilindungi itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono menjelaskan, saat ditangkap kondisi reptil sangat memprihatinkan. Taman satwa itu pun sangat membahayakan pengunjung. “Pagarnya sangat rentan dan begitu dekat dengan pengunjung. Sangat membahayakan sekali,” kata Sumarsono.

Ia menjelaskan, pada tahun 2008 dan 2009 pihaknya sudah dua kali membetikan peringatan agar pengelola mengurus perizinan.

“Karena menyangkut perizinan, makanya kami beri space waktu yang panjang. Tapi tidak juga diurus izinnya. Bahkan permohonan saja belum diajukan,” jelas dia.

Penangkaran yang dilakukan tersangka, imbuh Sumarsono, sangat tidak memenuhi kriteria. “Karena tidak tepat sebagai penangkaran, maka maki sarnkan mereka mengajukan sebagai taman satwa. Tapi tidak dilakukan,” katanya.

Saat ini puluhan reptil itu akan dititipkan di taman satwa yang telah memiliki izin yang ada di Bali. BOB-MB