Denpasar (Metrobali.com)-

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus membius korban.

Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Harry Haryadi di Denpasar, Selasa, mengatakan bahwa tersangka berinisial DAM merupakan salah satu otak aksi tersebut yang diduga merupakan sindikat profesional lintas-provinsi dan diperkirakan sudah beroperasi tiga tahun lalu dengan modus yang sama.

“Setelah kami kembangkan ternyata tersangka utama adalah pelaku sindikat profesional karena di Lombok Barat dan Banyuwangi dilakukan dengan modus yang sama, yakni pembiusan,” ujar Haryadi.

Selain DAM yang beralamatkan di Kalipuro Asri, Banyuwangi, Jawa Timur, itu polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, IPA (30) berstatus pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Buleleng dan DKP (38. Sementara satu pelaku utama lainnya berinisial DA, saat ini masih buron.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya tersangka menyasar para korban yang sudah pernah disewa mobilnya sehingga mereka cukup mudah dalam mengelabui korban.

Berdasarkan keterangan korban, Abdul Hadi (45), pada Minggu (27/1) dirinya diminta tersangka DAM untuk mengantar jalan-jalan namun ditengah perjalanan, wanita yang memiliki tiga KTP dengan nama dan alamat berbeda itu bersama DA memberikan minuman yang sebelumnya telah dicampur dengan obat tidur kepada korban.

Kemudian kedua pelaku utama membawa korban yang sudah pingsan itu ke sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar, dan mereka membawa kabur mobil Avanza hitam milik korban.

“Kami berhasil melacak tersangka berdasarkan rekaman CCTV yang ada di POP Hotel, tempat awal tersangka memesan mobil sewaan itu. Setelah tim bergerak, akhirnya dari informasi yang kami dapat, ada seorang wanita yang mirip di CCTV akan menjual mobil Avanza dan akan melakukan transaksi di kawasan Bedugul,” ucap Haryadi.

Setelah diintrogasi, tersangka DAM yang saat itu bersama IPA dan DKP, akhirnya tak berkutik setelah dihadapkan kepada korban.

Ternyata dari pengakuan korban, mobil Avanza hitam nomor polisi DK-1173-FT yang akan dijual tersangka bukan miliknya namun beberapa perangkat seperti velg, perangkat audio, dan “flasdisk” dikenali sebagai bagian mobil korban.

“Ternyata mobil dan jenisnya sama tetapi bukan itu mobil korban. Sedangkan dari pengakuan tersangka, mobil korban sudah dijual ke Jember. Kalau mobil yang dibawa saat ditangkap (Avanza DK-1173-FT) kami masih selidiki di Kantor Samsat,” kata Haryadi.

Mengutip pengakuan DAM, Haryadi mengungkapkan bahwa rata-rata mobil curian dijual seharga Rp30 juta per unit.

Polisi menduga masih banyak yang menjadi korban dari ulah para tersangka itu, namun enggan melapor. Para tersangka dijerat padal 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. INT-MB