Ilustrasi borgol (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Jajaran Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus 12 orang tersangka kasus narkoba selama periode Juli-Agustus 2014 dengan salah satu pelakunya berasal dari Lithuania.

“Semua tersangka yang ditangkap bukan merupakan satu jaringan. Kami masih selidiki,” kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti di Denpasar, Rabu (3/9).

Tersangka berinisial VL (41) merupakan warga negara Lithuania yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, sesaat setelah mendarat menggunakan maskapai Hong Kong Airlines pada Senin (11/8) pukul 01.30 Wita.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.

Petugas mencurigai VL merupakan jaringan baru yang berasal dari Eropa Timur mengingat negara tersebut belum pernah tercatat sebagai pengimpor barang haram itu.

Selain menangkap VL, Polda Bali juga merilis 11 orang lainnya yakni berinisial ML (32) dari Banyuwangi, Jawa Timur, YP (23) dari Denpasar, dan PS (32) dari Denpasar.

Selain itu SI (56) asal Malang, Jawa Timur, SKW (39) dari Badung, SDK (31) dari Klungkung, ARF (22) dari Pekanbaru, DS (38) dari Jakarta, WDT (34) asal Gianyar, WTN (29) dari Denpasar, dan LN (19) dari Jakarta.

Polisi, kata dia, menyita ganja sebanyak 1.114 gram dan esktasi 4.064 butir dari 11 orang tersangka itu. AN-MB