????

Denpasar (Metrobali.com)-

Sekitar 3 orang saksi diperiksa oleh Polda Bali. Pasca ditemukannya minuman keras (miras) oplosan di diskotik Sky Garden yang digerebek saat Operasi Antik Agung oleh Direktorat Narkoba Polda Bali pada Selasa (2/6) siang kemarin

Saksi yang diperiksa merupakan karyawan Sky Garden, yang tengah berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Sementara terkait ribuan miras oplosan yang disita, Polda Bali bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah memeriksa barang sitaan tersebut.

“Belum ada hasilnya karena baru kemarin (Selasa, (2/6) red), kemudian  ada 3 orang yang diperiksa yaitu karyawan sky garden yang berada di TKP. Saksi lain ada yang sudah kita periksa, belum kita lakukan penahanan. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 204 ayat 1 KUHP  tentang barang-barang yang berbahaya. Kedua Junto pasal 37 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Herry Wijanto saat rilis di Mapolda Bali, Rabu (3/6).

Pantauan di Polda Bali, terlihat Erna HRD Sky Garden yang datang bersama pengacara Sky Garden HM.Rifan SH,M.Hum. Pihaknya menegaskan, jika minuman yang dijual di Sky Garden adalah legal.

“Yang sekarang ini disita oleh Direktorat Narkoba adalah cocktail dan yang dijual oleh seluruh bar yang ada di Bali menjual cocktail dan kita minta pengecekan di BPOM bahwa cocktail yang kita bikin tidak membahayakan dan tidak ada yang mengganggu permasalahannya karena ini Tipiring ya kita akan ikuti ini, karena ini ada laporan ya kita ikuti,” katanya.

Pihaknya pun siap jika temuan miras di Sky Garden diperiksa, lanjutnya di Sky Garden hampir 1000 orang hingga 5000 orang yang minum, karena itu jika bartender melayani satu-satu persatu tamu yang datang maka memakan waktu hingga 2 hari.

“Karena itu perlu gudang, semua yang dicampur itu higienis termasuk drum-drum,” imbuhnya.SIA -MB