narkotika

Denpasar (Metrobali.com)-

Direktorat Narkoba Polda Bali menggulung sindikat peredaran narkotika dengan menangkap 12 tersangka dalam kurun dua bulan terakhir.

Penangkapan para pelaku baik sebagai pengedar dan pemakai dilakukan kurun bulan Juli hingga Agustus.

“Dua orang diantaranya warga negara asing yang ditangkap dari hasil koordinasi dan pengembangan kasus dengan Bea  Cukai,” jelas Kabid Humas Kombes Hery Wiyanto melalui 14:41 Kasi Penerangan Umum Bidhumas Polda Bali AKBP Sri Harmiti dalam keterangan resminya Rabu (3/9/2014).

Harmiti menambahkan, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti, masing-masing 3961 gram bruto sabu, 1144 gram ganja dan lima butir ekstasi.

Khusus warga asing asal Lithuania yang ditangkap petugas Bea Cukai, diketahui sabu dalam jumlah besar itu akan dikirim keJakarta lewat bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial KT ML (32) asal Banyuwangi,  (23) alamat jalan Imam Bonjol, PePemecutanDenpasar, PS(32) Jalan Gunung Sari Gang Ratu 3, Denpasar, SI (56) asal Malang ditangkap di bandara.

” Tersangka VCasal Lithuania ditangkap depan Indomaret Kuta dengan barang bukti 3962 gram methamphetamine,” imbuhnya

Selain itu, tersangka berinisial SKW asal Bandung tinggal di Jalan Nakula Gang Batas sari, Kuta, SDK (32) asal Klungkung tinggal di Jalan Nakula Batas Sari, Kuta.

Petugas juga menangkap di depan Indomaret Jalan Sunset, Kuta, pria berinisial ARF(44) asal Pekanbaru. Juga, DS (38) asal Jakarta ditangkap di lokasi sama.

Tiga tersangka lainya, WDT Alias Dengkek (34) asal Gianyar ditangkap aeral Mini Market CN-N Jalan Tukad Petanu 27, Panjer, Denpasar serta  WTN (29) tinggal di Apartemen Jalan Batanghari VII 10X Denpasar Selatan.
” Tersangka terakhir wanita berinisi LN (19) asal Jakarta tinggal di Alke Apartemen Jalan Tukad Batanghari Denpasar, barang bukti 40,64 gram shabu dan setengah butir ekstasi,” imbuhnya. JAK-MB