Kecalakaan Maut di Gitgit Buleleng

Denpasar (Metrobali.com)-

Tim laboratorium Forensik Polda Bali masih bekerja keras untuk meneliti dan mengkaji rem dan mesin mobil yang mengalami kecelakaan maut di Desa Gitgit, Kabupaten Buleleng, hingga merenggut seorang korban jiwa dan seorang lainnya mengalami luka-luka.

“Sopir mobil nahas itu Edi Arta (39) yang mengakibatkan Heru Verry Crismawan tewas di tempat, langsung ditahan,” kata Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nengah Patrem ketika dihubungi Antara dari Denpasar, Selasa (18/3).

Ia mengatakan, musibah lantas di Desa Gitgit, Buleleng jurusan Denpasar-Singaraja atau pada kilometer 9-10 sebelum Kota Singaraja pada Minggu sore (16/3) mengakibatkan pengendara sepeda motor Heru Verry Crismawan meninggal di tempat, sedangkan istrinya yang dibonceng dengan sepeda motor segera dilarikan ke rumah sakit setempat.

“Hasil laboratorium diharapkan mampu mengungkapkan apakah rem atau mesin mobil dengan nomor polisi L 1049 RB itu mengalami gangguan atau tidak,” ujar AKP Nengah Patrem.

Saat kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dalam kondisi menurun itu dengan kecepatan mobil sekitar 40-50 km per jam.

Sopir yang langsung ditahan itu telah dimintai keterangan dan beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.

“Kedua orang yang ada dalam mobil nahas itu juga dimintai keterangan, termasuk saksi mata saat musibah itu terjadi,” kata AKP Nengah Patrem.

Sementara itu, istri korban yang dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Singaraja, kondisinya secara berangsur-angsur mulai membaik dan kini sudah menjalani perawatan di kamar. “Mudah-mudahan kondisinya cepat sembuh,” harap AKP Nengah Patrem.

Sopir Edi Arta hingga kini masih ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AN-MB