Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali hingga saat ini belum menentukan status hukum Bupati Karangasem, Wayan Geredeg, terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi dari APBN sekitar Rp29 miliar.

“Status nanti ditentukan kalau sudah ada perkembangan hasil penyelidikan,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Arif Wachyunadi di Denpasar, Jumat (13/9).

Menurut dia, saat ini semua tahapan penyidikan masih didalami aparat penyidik tindak pidana korupsi Polda Bali.

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat memeriksa orang nomor satu di kabupaten Bumi Lahar itu terkait proyek pipanisasi yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor BUMN.

Sementara itu Bupati Karangasem, Wayan Geredeg ditemui di Pura Besakih beberapa waktu lalu berjanji akan koopertif terhadap aparat berwenang apabila dimintai keterangannya seputar proyek tersebut.

“Saya kira sebagai warga negara yang baik, saya menghormati bilamana ada hal yang diperlukan oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan,” katanya ditemui di Pura Besakih, Karangasem, Rabu (11/9).

Geredeg mengaku cukup terganggu dengan sebutan yang dialamatkan kepada dirinya yakni sebagai tahanan kota seperti yang ramai diberitakan sejumlah media massa dan membantah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya belum merasa sebagai tersangka, ini perlu dicermati,” ucapnya.

Terkait dengan adanya sebutan tahanan kota, Geredeg menyebutkan hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan karena memang selama hampir dua minggu dirinya tengah sakit mata sehingga lebih banyak mengurangi aktivitas. AN-MB