Polda Bali Agendakan Pemeriksaan Dua Saksi Korban Pencabulan
Paman BW (17) dan kakak kandung BW, gadis yang diduga korban pencabulan polisi Klungkung hari ini Kamis (16/06/2016) rencananya akan diperiksa di Polda Bali, Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban Siti Sapurah di Denpasar. “Hari ini rencananya paman dan kakak korban akan memberikan keterangan. Mereka berdua menjadi saksinya,” ungkapnya, dikonfirmasi Kamis (16/06/2016).
Menurut Sapurah, kakak dan pamannya BW pernah mendapatkan ancaman dari pelaku yang diketahui berinisial KA.
“Paman dan kakaknya ini sempat berseteru dengan pelaku. Dan bahkan pelaku ini sempat mengancam kakan dan paman korban memakai pisau,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BW (17) gadis asal Karangasem, Bali diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang anggota Polisi Polres Klungkung.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku selama lima tahun, sejak umur 12 tahun hingga 17 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh instansinya Polres Klungkung. Sementara kasusnya sendiri ditangani oleh Polda Bali. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.