Petugas Pol PP Jembrana Kamis (8/2) menyegel usaha serkel kayu di Desa Berangbang, Kecamatan Negara/MB
Jembrana, (Metrobali.com) –
Petugas Pol PP Jembrana Kamis (8/2) menyegel usaha serkel kayu di Desa Berangbang, Kecamatan Negara.
Penyegelan tersebut merupakan upaya terakhir aparat Pol PP Jembrana.
Surat peringatan pertama dilayangkan pada bulan Desember tahun lalu. Namun hingga peringatan terakhir pemilik serkel kayu belum juga mengurus izin.
Tindakan penyegelan disaksikan aparat desa, kelian dan Babhinkamtibmas desa setempat.
Selain memberikan surat penyegelan, di pintu depan dan di mesin serkel kayu juga dipasangi stiker segel.
Kabid Penegakan Perda pada Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan selama disegel usaha serkel kayu tidak boleh beroperasi.
“Usaha ini boleh beroperasi jika pemiliknya bisa menunjukan izin ke kami” ujar Tarma, Kamis (8/2).
Menurutnya pemilik usaha melanggar Peraturan Darah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Perindustrian. Dalam Pasal 8, setiap pendirian usaha perindustrian termasuk serkel wajib mengantongi IUI.
Saat petugas datang usaha serkel sedang tutup. Tumpukan kayu nampak memenuhi halaman lokasi bahkan hingga menutupi mesin serkel.
Petugas Pol PP sempat menelpon langsung kepada pemiliknya untuk menjelaskan tentang upaya penyegelan tersebut.
Sejumlah warga mengatakan selain belum berizin, juga mengusik ketenangan warga. Pasalnya usaha serkel yang telah beroperasi sekitar setahun ini terkadang beroperasi hingga malam. MT-MB