Pol PP Segel Tower Bodong
Tindakan tegas Sat Pol PP itu dari informasi sebagai tindaklanjut adanya surat Kemendagri dari Dirjen Bina Administrasi
Kewilayahan bernomor 671.3/4466/BAK tertanggal 6 Sepetember 2016.
Dalam surat tersebut Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan memerintahkan agar Pemkab Jembrana segera melakukan penataan dan klarifikasi atas temuan LSM FPPMJ terkait maraknya tower dan vila bodong di Jembrana.
Dari data yang berhasil dihimpun, jumlah tower seluler di Jembrana sebanyak 113 unit. Dari jumlah itu, 10 tower belum memiliki izin kendati beberapa diantaranya masih dalam proses.
“Hari ini kami menyegel 4 tower yang memang belum memiliki izin” terang Kasat Pol PP Jembrana Gusti Nguran Rai Bufhi didampingi Kasi Ops Nyoman Gede Suda Asmara, seusai melakukan penyegelan, Kamis (13/10).
Dua tower yang disegel menurutnya ada di Desa Baluk, yakni di Banjar Baluk I dan Banjar Rening, satu tower di Keluarahan Baler
Bale Agung dan datu towet di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
“Untuk enam tower lainnya menyusul’ imbuhnya.
Enam tower yang izin-nya masih dalam proses menurut Rai Budhi berada di Desa Penyaringan dan Desa Yehsumbul di Kecamatan Mendoyo, di Kelurahan Baler Bale Agung dan Banjar Tengah di Kecamatan Negara,
keluarahan Dauh Waru Kecamatan Jembrana dan di Desa Belimbingsari di Kecamatan Melaya.
“Karena belum berizin, kami selaku penegak Perda akan menertibkanya. Pemiliknya akan kami panggil supaya segera mengurus izin. Kalau tidak tetap akan kami segel” ujarnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.