Belasan duktang saat diamankan di Kantor Sat Pol PP Jembrana, Kamis (211)

Jembrana (Metrobali.com)-

Tidak mau ketinggalan dengan Polri dan TNI, Pol PP Pemkab Jembrana menggelar operasi yustisi, Kamis (21/1). Hasilnya, 12 orang penduduk pendatang (duktang) berhasil digaruk disejumlah tempat kos dan tempat usaha rongsokan (barang bekas) di seputaran Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Ke-12 orang duktang tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke Kantor Pol PP Jembrana untuk didata dan diberikan sanksi administrasi.

“Mereka umumnya tidak membawa identitas (KTP) maupun SKTS” ujar Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi, ditemui Kamis (21/1).

Menurutnya, ke-12 orang duktang tersebut diamankan dari sejumlah kos dan tempat usaha rongsokan disejumlah desa di Kecamatan Negara, diantaranya di Desa Pengambengan, Desa Cupel dan Desa Banyubiru.  

Dari hasil pendataan, kata Rai Budhi, umumnya mereka berasal dari kabupaten di Jawa Timur,  dan sudah cukup lama menetap disana. Bahkan ada yang mengaku sudah menetap sejak delapan bulan lalu, namun tidak melapor. Padahal sesuai Perbup 18 tahun 2012, setiap penduduk pendatang (duktang) wajib melaporkan diri dan memiliki (mengurus)  SKTS jika menetap lebih dari 14 hari.

“Mereka kami kenakan sanksi administratif  berupa denda Rp.50 Ribu per orang dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengurus SKTS. Kalau terjaring lagi dan tetap tidak membawa SKTS, mereka langsung kami pulangkan” pungkasnya. MT-MB