Klungkung ( Metrobali.com )-

Seorang oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) di lingkungan Pemkab Klungkung terancam dijatuhi sanksi karena saat kampanye putaran III pasangan calon bupati/wakil bupati Anom-Regeg, pada Jumat ( 16/8 ) bertempat di lapangan umum Banjarangkan, ikut terlibat kampanye.

Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan, Sabtu (17/8) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu untuk membuat rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum PNS yang terlibat pada kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Klungkung ( Anom-Regeg ). ” Temuan itu kita akan rekomendasikan agar oknum PNS yang terlibat pada kampanye pasangan Anom-Regeg, agar dijatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ” ujarnya

Ia mengatakan, oknum PNS tersebut menghadiri kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati Klungkung. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Panwaslu atas temuan petugas di lapangan itu, oknum PNS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku khususnya tentang disiplin PNS, karena itu kami akan merekomendasikan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi, ungkapnya.

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut PNS dilarang terlibat menjadi tim sukses termasuk menghadiri kampanye sebagai bentuk dukungan pasangan calon tersebut. SUS-MB