Bintek Anjab dan ABKBimbingan teknis (bintek) analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Senin (9/10) di ruang pertemuan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Manusia.

 Denpasar (Metrobali.com)-

Di era keterbukaan ini peran pegawai negeri sipil (PNS) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Untuk meningkatkan profesionalisme tersebut PNS harus terus meningkatkan kemampuan termasuk juga mengukur kinerja dan capaian yang telah dicapai. Hal tesebut disampaikan Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Desak Nyoman Widiasih saat membuka bimbingan teknis (bintek) analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Senin (9/10) di ruang pertemuan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Manusia.

“Kedepannya antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya harus disesuaikan. Sehingga beban kerja dan kebutuhan pegawai menjadi seimbang,” ujar Desak Widiasih. Untuk itu keberadaan organisasi harus dibentuk melalui tiga hal yaitu kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Melalui kelembagaaan dapat melihat bagaimana struktur organisasi yang dibentuk untuk menunjang kinerja. Sedangkan untuk kepegawaian itu sendiri bagaimana mekanisme pengelolaan sumber daya manusia dalam menunjang kinerja. Demikian juga untuk ketatalaksanaan untuk mengetahui mekanisme prosedur yang berlaku di organisasi. Ketiga hal tersebut menurut Desak Widiasih harus berjalan selaras satu dengan yang lainnya sehingga terwujud kinerja organisasi yang baik. “Dalam mendukung terwujudnya kinerja tersebut perlu didukung dengan mengeluarkan kebijakan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Desak Widiasih menambahkan proses pengambilan kebijakan tersebut perlu didukung oleh pemberian informasi melalui pelaksanaan Anjab dan ABK. Untuk penyusunan Anjab merupakan proses teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi, guna penyusunan kebijakan program penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan serta pelatihan. Sedangkan untuk penyusunan ABK merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efiseinsi kerja.

Lebih lanjut Widiasih menambahkan melalui bintek ini pihaknya berharap semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menyusun Anjab dan ABK dimasing-masing OPD. Dengan demikian setiap program kerja yang dilaksanakan dimasing-masing OPD mulai dari perencanaan hingga proses serta hasil dari program dapat dievaluasi. “Kami harapkan semua peserta bintek ini agar menyampaikan kepada pimpinannya untuk penyusunan Anjab dan ABK di masing-masing OPD. Mengingat Anjab dan ABK yang disusun akan di input melalui aplikasi,” ujarnya. Sehingga Desak Widiasih berhadap semua data Anjab dan ABK yang disusun harus disesuaikan tupoksi termasuk berpedoman pada Permenpan dan RB Nomor 25 tahun 2016 tentang Jabatan Pelaksana Bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah. PR-MB