xl axiata

Jakarta (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Yogyakarta memerintahkan eksekusi pengosongan tanah seluas 3.800 meter persegi yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (PT Exelcomindo Pratama Tbk) di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 Yogyakarta.

Sentot Panca Wardhana dari Kantor SAS Law Firm di Jakarta, Kamis, menyebutkan eksekusi pengosongan akan berlangsung pada Selasa (10/3) pukul 08.30 WIB berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani Mat Djuskan selaku Panitera Sekretaris mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta.

Pada Selasa (3/3) lalu telah digelar rapat gabungan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta melibatkan unsur TNI/Polri, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut.

Dengan adanya penetapan eksekusi itu, katanya, perusahaan XL Axiata Tbk harus mengosongkan seluruh aset berikut penghentian aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani di lokasi tersebut.

“Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut,” katanya.

Selanjutnya, objek tanah di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 itu kembali kepada pemilik sah yaitu Johannes Irwanto Putro.

Sentot merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro. Johannes beralamat Jalan Madrasah I Nomor 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Disebutkan, upaya PT XL Axiata Tbk terhadap Johannes atas tanah di Jalan Mangkubumi di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.

Akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata Tbk melakukan peninjauan kembali (PK) di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara Nomor 278/PK/Pdt/2010. Upaya PK itu ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.

“MA dengan tegas menolak PK dari XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya,” ujarnya.

Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi dan PK dari MA itu, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah yang dibeli dari Griet Patras Tarandung pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di Notaris JL Waworuntu, Jakarta.

Ia mengungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah itu tidaklah mudah alias berliku karena selang setahun setelah membeli tanah Griet Patras, Johannes tidak bisa menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.

Sejak 1993, tanah milik Johannes entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertifikat tanah versi Hengki dari kantor BPN.

Hal ini berakibat munculnya sengketa kepemilikan tanah antara Johannes dengan Hengkie. Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.

Begitu pun di tingkat banding PT Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes.

Terkait pokok perkara kepemilikan tanah Johannes berhadapan Hengkie yang terjadi pada 1994 di PN Jakarta Utara, hal itu mempertimbangkan penjual tanah (Griet Patras Tarandung) beralamat di wilayah Jakarta Utara meski objek tanahnya di Yogyakarta.

PN Jakarta Utara kemudian melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada PN Yogyakarta. Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL selaku pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.

Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.

Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan 1996, padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum maka Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun, kata Sentot.

Perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak membuatnya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK tanggal 22 Juni 2007.

Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY tanggal 16 Januari 2008.

Namun di tingkat kasasi, kemenangan telah diperoleh Johannes, bahkan di tingkat PK, MA menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes sebagai pemilik sah tanah itu. AN-MB