Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagian gugatan perdata Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Bali Post dikabulkan. Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Amser Simanjuntak SH, dengan hakim anggota IGAB Komang Wijaya Adi dan Nursyam, SH, M.Hum, Selasa, 17 Juli 2012 sekitar pukul 14.00 Wita, menyatakan menolak eksepsi (pembelaan) yang diajukan kuasa hukum tergugat (Bali Post), mengabulkan sebagian gugatan penggugat (Gubernur Bali Made Mangku Pastika) dan menghukum para terdakwa yang terdiri dari Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Bali Post I Nyoman Wirata, Dikretur PT Bali Post ABG Satria Naradha dan wartawan Bali Post biro Klungkung I Ketut Bali Putra Ariawan.

Berita Bali Post tanggal 19 September 2011 itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang didalamnya antara lain menegaskan agar didalam mencari berita wartawan bertindak secara profesional. UUU tersebut juga mengamanatkan dengan tegas agar didalam mengembangkan pendapat umum pers bertindak objektif, tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, akurat, seimbang dan tidak berprasangka buruk.

Oleh karena berita itu melawan hukum, maka para tergugat yang terdiri dari Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Bali Post I Nyoman Wirata, dan tergugat kedua wartawan Bali Post Biro Klungkung I Ketut Bali Putra Ariawan harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penggugat. PT Bali Post selaku perusahaan pers yang mencetak dan menerbitkan Bali Post juga harus ikut bertanggungjawab.

Gugatan penggugat yang dikabulkan adalah tuntutan ganti rugi  berupa uang sebesar Rp170 juta, tuntutan agar para tergugat membuat pernyataan tertulis di media massa cetak bahwa berita Bali Post tanggal 19 September 2011 halaman satu dengan judul “Pasca Bentrok Kmenoning – Budaga, Gubernur : Bubarkan Saja Desa Pakraman” adalah berita tidak benar dan karenanya meminta maaf kepada penggugat, desa pakraman se-Bali dan masyarakat Bali pada umumnya, membayar biaya perkara sebesar Rp391 ribu, dan membayar uang paksa sebesar Rp2 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini apabila nantinya putusasn sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Gugatan yang tidak dikabulkan antara lain adalah gugatan immateriil sebesar Rp 150 milyar, pemuatan pernyataan bahwa berita tanggal 19 September 2011 itu tidak benar dan karenanya mohon maaf pada media penyiaran (televisi), serta sita jaminan aset PT Bali Post di Jalan Kepundung Nomor 63A Denpasar.

Sementara eksekpsi yang ditolak Majelis Hakim antara lain adalah pembatalan tuntutan akibat tidak adanya kuasa hukum dari MUDP Bali, PHDI Bali serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Bali kepada penggugat dalam mengajukan gugatan, eksepsi bahwa pengajuan gugatan adalah error inpersona dan pembatalan tuntutan ganti rugi akibat pemberitaan ini bukan sebuah pencemaran nama baik. Alasan hakim menolak eksepsi ini sangat cerdas, yakni Gubernur Made Mangku Pastika yang terpilih secara mutlak dalam Pilkada langsung tahun 2008 lalu adalah wakil resmi pemerintah dan pemegang mandat kekuasaan sehingga memiliki legal standing mengatasnamakan masyarakat yang resah. Kedua, eksepsi error inpersona juga tidak terbukti karena para terdakwa memang memiliki tanggungjawab atas pemberitaan tanggal 19 September 2011 itu. Dan  ketiga, tuntutan ganti rugi itu bukan karena pencemaran nama baik semata, akan tetapi lebih pada pelanggaran terhadap kaidah-kaidah karya jurnalistik yang dilakukan Bali Post secara berturut-turut dari tanggal 19 sampai dengan 24 September 2011.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada tergugat yang dalam sidang Selasa kemarin diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Sujoko dan Siryatin Lijaya untuk menerima atau menolak atau pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim ini. Majelis Hakim juga tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menempuh jalan damai.  NOM-MB