Palu Hakim Sidang

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan kasus pengedar delapan butir ekstasi seberat 1,85 gram dan satu plastik berisi krital bening (13,84 gram) dengan terdakwa Dwi Cahyono (34), Rabu (15/10).

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Andrie Dwi Subianto menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Tibung Sari, Gang Mawar, Desa Kuanji, Kabupaten Badung, Bali pada 6 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 Wita karena menyimpan delapan butir ekstasi dan kristal bening (kode A) di dalam plastik berkas permen karet berisi 25 plastik.

Terdakwa, Dwi cahyono tertangkap di rumah kosnya berkat informasi dari teman dekatnya, Aries Prihartana yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi di kediamannya di Jalan Kebo Iwa, Desa Padang Sambian, Denpasar, Bali yang membawa satu klip kristal bening seberat 0,41 gram.

Dari hasil penangkapan temannya tersebut barang haram itu dibeli terdakwa seharga Rp 500 ribu. Kemudian, dari keterangan tersebut, polisi berhasil menangkap Dwi Cahyono dan langsung mengeledah barang bukti yang diletakkan di depan terasa kamar kos-kosanya.

Selain itu, petugas menemukan didalam satu unit mainan mobil mainan plastik yang di dalamnya terdapat satu kantong plstik hitam berisi dompet hitam beris satu timbangan elektrik, lima pipet, satu klip kosong.

Akibat perbuatannya, terdakwa harus menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan itu. AN-MB