Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1,3 gram dengan terdakwa Feri Supardi, Senin (23/12).
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa mengirim atau memiliki narkotika golongan I,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursyam itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Denpasar pada 31 Agustus 2013 sekitar pukul 00.30 Wita karena menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Masyarakat mencurigai gerak-gerik terdakwa yang mengaku sedang menunggu temannya di salah satu gang dekat toko bahan bangunan.

Saat diminta untuk menunjukan alamat temannya oleh masyarakat terdakwa kemudian kabur. Masyarakat mengejar dan menangkapnya.

Kecurigaan masyarakat terbukti dan menggeledah motor terdakwa dan menemukan sembilan paket sabu-sabu yang diselipkan di “dashboard” kiri sepeda motor Yamaha Mio.

Dalam sidang itu, terdakwa juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri pada 9 September 2013 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA). AN-MB