pengadilan

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan kasus asuransi bodong terdakwa Ir I Gusti Ayu Raka Perdani Kesuma yang duduk di kursi pesakitan itu, Kamis (16/10).

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Sinaryati menjerat terdakwa dengan Pasal 21 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang usaha perasuransian.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang usaha perasuransian,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkap bahwa terdakwa bersama dengan I Made Parisadnyana, Sayu Ketut Kusumayani, Herlina dan Putu Candra Marita melakukan atau turut serta melakukan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang Denpasar PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 18, Denpasar, Bali, pada November 2009 hingga tahun 2010 membentuk perusahaan itu.

Hal tersebut sesuai dengan akta pendirian No.29 tanggal 30 Maret 2009 yang dibuat di Notaris I Gede Made Himawan.

Dalam dakwaan disebutkan juga PT Balicon cabang Denpasar dibawah pimpinan terdakwa telah menjual setidaknya 12 ribu paket asuransi dengan berhasil menghimpun dana kurang lebih mencapai Rp 3.976.890.000.

Namun, PT Balicon hanya memasarkan dua macam produk diantaranya Prima Income dan tahapan dana pelajar dengan program dengan masa kontrak lima tahun.

Nasabah diwajibkan menyetor minimal Rp200 ribu selama lima tahun dan dana nasabah akan menjadi Rp 1,5 juta. Namun, apabila selama masa kontrak nasabah meninggal dunia ahli waris berhak menerima uang senilai Rp 2 juta.

Sedangkan untuk tahapan dana belajar, uang yang disimpan minimal Rp1.130.000 dan dalam program ini setiap bulannya nasabah akan mendapatkan tahapan selama masa kontrak.

Apabila nasabah meninggal selama masa kontrak, maka ahli waris akan mendapatkan yang sejumlah Rp2 juta.

Kemudian, apabila nasabah mengikuti satu program yang ditawarkan, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen perbulan atau 60 persen pertahun.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada calon nasabah bahwa PT Balicon sudah miliki izin dari Menteri Keuangan sehingga para nasabah akan terlindungi.

Nasabah juga akan diberi polis asuransi yang sudah ditanda tangani oleh Made Parisadnyana selaku komisaris utama PT. Balicon l.

Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dan para nasabah yang sudah ikut ternyata tidak mendapatkan seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa. Akibar perbuatannya terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. AN-MB