persidangan 1Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mulai menggelar sidang praperadilan kasus pemalsuan sertifikat dengan tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Made Dedi Pratama (anaknya), dan Ketut Nuridja (notaris).

Dalam agenda sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ketut Sukanila, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/12), Kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly meminta Polda Bali membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kami selaku kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim agar membatalkan SP3 serta membuat surat untuk melanjutkan penyidikan kembali,” ujar Zulfikar Ramly selaku kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon atas perkara tersebut di Denpasar.

Selain itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk tetap melakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu.

Ia menegaskan bahwa sesuai Perkab Nomor 14 Tahun 2014 seharusnya dipakai dasar dari penerbitan SP3 itu. Selain itu, pertimbangan kejaksaan terkait ketentuan untuk melakukan gelar perkara tidak dilakukan.

Hal tersebut, lanjut dia, membuktikan sikap penyidik Polda Bali dan menangani kasus tersebut bertindak sewenang-wenang.

“Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan penyidik atau JPU untuk melakukan penahanan kepada terdakwa,” ujarnya.

Mendengar gugatan tersebut, Polda Bali yang diwakili oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, AKBP Made Suparta usai sidang mengatakan bahwa telah menyiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Made Sarja.

“Kami telah siap dan akan kami jawab pada Selasa (23/12) nanti,” ujar Suparta.

Sebelumnya terungkap bahwa pelapor, Made Sarja dan istrinya, Wayan Kasih pada 11 Juli 2014 tidak pernah mengenal dan bertemu untuk menjual tanah kepada Gede Made Dedy Pratama.

Namun, saat anak pelapor, Made Harum Bawa diperiksa mengakui pernah kerja sama dengan Nyoman Adi Wiryatama.

Kemudian setelah digelar pemeriksaan pada 24 Juli 2014, Adi Wiryatama, Dedy Pratama dan Ketut Nuridja ditetapkan sebagai tersangka seiring dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Namun, surat tersebut baru diketahui dan dikirim pihak Polda Bali pada 14 November 2014. Kemudian, setelah keluarlah hasil laboratorium forensik cabang Denpasar yang menyatakan bawah tanda tangan identik akan tetapi terdapat ketidakwajaran.

Ketidakwajaran tersebut yakni tulisan tersebut dibuat pada waktu yang berbeda dengan mempergunakan dua alat yakni printer dan mesin ketik manual.

Selain itu, terungkap bahwa di halaman terakhir pada tanda tangan atas nama Wayan Kasih dibuat lebih dulu. Kemudian, tulisan nama diketik pada dukumen dan terdapat penghapusan secara fisik.

Kemudian, setelah hasil laboratorium forensik keluar, kasus tersebut sempat terhenti selama dua bulan dan Made Sarja mengirim surat pengaduan ke Mabes Polri, pada 17 Oktober 2014.

Namun, berselang 14 hari berikutnya penyidik Polda Bali mengeluarkan SP3 pada 28 Oktober 2014. Padahal penyidik sebelumnya minta saksi ahli dari UGM akan memeriksa pada 1 Desember dan SP3 dikeluarkan lebih dahulu. AN-MB 

activate javascript