Ingin Pengurangan Hukuman, Keluarga Terpidana Narkoba Bayar Denda 1 Miliar

Denpasar, (Metrobali.com)-

Untuk mengurangi masa hukuman di Lapas Kerobokan, keluarga terpidana kasus narkoba memilih membayar denda.Nilainya lumayan besar, yakni 1 miliar sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar. Penyerahan uang denda itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta, Jumat (29/11). “Ini adalah uang pembayaran denda Michael Wijaya, atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kasus narkoba pada tahun 2016, dan 2017 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Luhur Istighfar. Kajari Luhur, menambahkan bahwa majelis hakim menghukum Michael Wijaya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Dan Jumat (29/11) pagi, pihak keluarga terpidana, yakni Wahyu Eka (kakak terpidana) asal Tangerang, datang ke Kejari Denpasar dengan membawa duit sebanyak Rp 1 miliar. “Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani,” tandas Luhur Istighfar. Dengan dibayarnya dana denda itu oleh keluarga terpidana, pihak kejaksaan mengucapkan terimakasih pada pihak terpidana, karena sudah ada pengurangan hukuman. “Ini adalah bagian dari menegakkan hukum. Dengan adanya pembayaran denda ini, maka terjadi pengurangan hukuman,” sambung pria yang baru beberapa bulan menjabat itu.
Untuk selanjutnya, kata Luhur Istigfhar bersama Wayan Eka Widanta, uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), yang selanjutnya akan disetorkan ke bank sebagai kas negara.
Yang menarik, dalam perkara narkoba, untuk pembayaran denda dalam kasus narkoba hingga Rp 1 miliar, untuk tidak menjalani hukuman subsider, boleh dibilang ini pertama kali di Denpasar. “Kalau denda Rp 5 jutaan, banyak,” sambung Eka Widanta.
Sementara Eka Wahyu, saudara terpidana yang mengantar dana Rp 1 miliar mengaku kasihan sama adiknya. Terpidana yang saat ini mendekam di LP Kerobokan, mendapatkan perawatan karena sakit hepatitis B dan C. “Semoga adik saya cepat keluar, karena sudah PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya,” ucap Eka Wahyu.
Untuk diketahui dalam putusan PN Denpasar, Michael Wijaya dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009. Dia dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, dan menyerahkan, atau atau menerima narkotika golongan 1. Oleh majelis hakim, terpidana dihukum enam tahun, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.
Barang bukti dalam perkara ini, yakni box hitam berisi lima plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 1,56 gram netto, dan 1,46 gram netto. Sedangkan di box merah, barang buktinya 0,42 gram, 1,00 gram netto, pil 15 butir berlogo kerang, dua butir warna coklat juga logo kerang,dua butir warna biru logo kupu-kupu, empat butir warna merah muda logo CK, empat pipa kaca canglong, bong, dan barang bukti lainnya. (NT-MB)