Foto: Plh GM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Suroso di sela-sela acara penyerahan progam bantuan CSR PT PLN (Persero) di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (9/5/2019).

Gianyar (Metrobali.com)-

PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) menyerahkan progam bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) PT PLN (Persero) di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (9/5/2019).

Kesempatan ini juga digunakan untuk menyampaikan progam edukasi kelistrikan kepada masyarakat Desa Lodtunduh yang juga dihadiri kalangan pelajar. Tujuannya masyarakat agara pahami kelistrikan dan pahami bagaimana memperlakukan listrik.

Hadir langsung Plh GM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Suroso bersama jajaran yang menyerahkan progam bantuan CSR ini.

Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan sejumlah hal terkait bahaya listrik. Misalnya pertama tidak main layang-layang dekat jaringan transmisi listrik PLN. Kedua, tidak menanam pohon besar di bawah jaringan transmisi listrik PLN.

Ketiga, hindari membangun atau memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik. Keempat, hindari membakar sampah di dekat jaringan listrik.

Kelima, hindari mencantol jaringan listrik. Keenan, hindari penggunaan steker bertumpuk.

Lalu jelang perayaan Galungan dan Kuningan masyarakat juga diminta tidak memasang penjor dekat jaringan listrik PLN. Termasuk juga jika ingin ada pemasangan bendera.

Hal ini juga penting agar penyaluran listrik tidak terganggu dan untuk menjaga keandalan jaringan listrik PLN. Termasuk agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Bersama Jaga Aset Jaringan PLN

“Aset PLN ini milik bersama. Jadi kami harapkan ada kesadaran masyarakat ikut menjaga. Kalau ada gangguan segara laporkan kepada PLN,” kata Plh GM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Suroso.

Sementara itu bahaya adanya pohon dan bangunan dekat jaringan listrik seperti dapat menyebabkan padam akibat korsleting hingga dapat menyebabkan terkena setrum.

Jarak aman dari kabel listrik PLN yakni 2,5 meter. Namun sebaiknya tidak menanam pohon dekat kabel PLN.

Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 51, setiap orang yang dapat menyebabkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Jika masyarakat ingin menebang atau memangkas pohon dekat jaringan listrik, maupun ingin membangun dekat jaringan listrik PLN masyarakat diharapkan segera menghubungi pihak PLN terdekat. Atau dapat menghubungi Contact Center PLN di nomor 123.

Ini Tiga Progam CSR yang Diserahkan

Sementara itu dalam kesempatan ini ada tiga bentuk bantuan CSR yang diserahkan. Pertama, bantuan satu unit motor Viar kepada Desa Lodtunduh yang diwakili Kepala Desa Lodtunduh.

Kedua, bantuan sarana dan prasarana IT kepada SDN 1 Lodtunduh yang diterima Kepala Sekolah SDN 1 Lodtunduh.

Ketiga, bantuan pembangunan tembok penyengker Nista Mandala Pura Dalem Desa Pekraman Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana.

Dengan tiga bentuk CSR ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat desa serta membantu mengembangkan dunia pendidikan.

“CSR ini memang bentuk kepedulian PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali. Kami ingin berbagi untuk membantu ringankan beban masyarakat Bali,” imbuh Suroso di sela-sela acara.

Melalui program CSR ini diharapkan antara PLN dengan pelanggan serta masyarakat agar bisa lebih dekat dan kenal. “Harapannya masyarakat bisa kenal program PLN dan PLN juga bisa pahami kebutuhan masyarakat,” ujarnya seraya menambahkan CSR ini akan terus berkelanjutan hingga akhir tahun. (wid)