IMG_20170909_101658
Manajemen PT. PLN ( Persero ) APP Bali terkesan tidak ambil pusing dengan aksi penyegelan terhadap kantor Gardu Induk Pemecutan Klod yang dilakukan ahli waris (alm) I Gusti Made Mentog, Sabtu (9/9/2019) pagi tadi/MB
Denpasar, (MetroBali.com) –
Manajemen PT. PLN ( Persero ) APP Bali terkesan tidak ambil pusing dengan aksi penyegelan terhadap kantor Gardu Induk Pemecutan Klod yang dilakukan ahli waris (alm) I Gusti Made Mentog, Sabtu (9/9/2019) pagi tadi.
Assisten Manager Administrasi dan Umum PLN APP Bali, I Made Suantara mengatakan, pihaknya cenderung menginginkan kasus ini di bawa ke ranah hukum agar terbukti siapa yang benar dalam kasus ini.
“Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Jika benar bahwa dari segi hukum ini milik mereka dan kita kalah, pasti akan di ganti,” ucapnya saat ditemui.
Suantara mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses sertifkasi di BPN. Dan sejak tahun 2008, pihak BPN telah melakukan penetapan areal yang saat ini digunakan oleh PLN.
“Ahli waris pernah memaksa kita untuk memperlihatkan bukti dari proses sertifikasi kami. Tapi karena itu rahasia negara, kami tidak bisa memperlihatkannya. Kecuali ada perintah dari pengadilan untuk mengeluarkan, baru bisa kita keluarkan,” kata Suantara.
Terkait dengan pernyataan pihak ahli waris yang mengaku telah membayar pajak kepemilikan tanah sejak tahun 1995, Suantara justru mengatakan bahwa pajak yang di bayar tidak sesuai dengan obyek dimaksud.
“Kalau boleh saya bertanya lagi, apa yang di bayar itu SPPT kepemilikan, yang ditunjukkan mereka pada saat pertemuan adalah SPPT adalah gambar-gambar dari Dispenda yang di ukur sendiri, dan disahkan oleh Dispenda, itu yang saya lihat,” ucap Suantara.
Sementara itu, beberapa saat setelah penyegelan aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Barat terjun ke lokasi. Tidak mau terjadi hal-hal yang dianggap merugikan banyak pihak, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena langsung memerintahkan untuk membuka gembok.
“Saya dari aparat kepolisian wajib mengamankan obyek vital nasional. Ini kepentingan masyarakat umum. Bagi warga yang mengklaim ini tanah miliknya, silahkan diajukan ke pengadilan, tidak boleh menyegel, sesuatu yang menjadi aset negara,” terang Kapolsek.
Kompol Gede Sumena yang terjung langsung setelah mendapat informasi penyegelan kantor PLN mengatakan, sebelum melakukan aksi semestinya warga sadar akan dampak yang akan ditimbulkan.
“Coba bayangkan, dampak dari penyegelan yaitu akan terjadi listrik padam di Denpasar dan Badung. Berapa kerugian yang akan ditanggung masyarakat. Silahka dipikirkan. Jadi himbauan saya, lakukan dengan jalur hukum, tidak dengan cara penyegelan,” jelas Kapolsek. HD-MB