Ilustrasi . (ist)

KARANGASEM (Metrobali.com)-

Perusahaan Listrik Negara (PLN) keluarkan himbauan terkait sejumlah larangan pada saat bermain layang – layang.

Manager Unit Pelayanan Pelanggan Karangasem, Dewa Gede Surya Mastra saat dikonfirmasi membenarian bahwa pihak PLN telah menggeluarkan himbauan terkait bahaya bermain layang – layang pada tanggal 27 Juli 2020 lalu.

Dalam himbauan tersebut, ada 7 poin yang dilarang untuk dilakukan pada saat bermain layang – layang diantaranya, melarang bermain layangan dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 kilometer.

Selain radius, PLN juga melarang bermain layang – layang dengan panjang lebih dari 50 cm serta penggunaan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan alumunium, kawat dan pemasangan lampu pada layangan.

Disamping itu, PLN juga menghimbau agar dalam bermain layang – layang tidak menggunakan benang berbahan gelas atau logam serta tidak menginapkan layangan yang berpotensi mengenai jaringan listrik.

“Ya benar melalui surat himbauan ini agar dalam bermain layang – layang menjauhi jaringan listrik demi keselamat dan continuitas penyaluran listriknya,” kata Dewa Surya Mastra dikonfirmasi pada Kamis (06/08/2020).

Lebih lanjut, merujuk Undang – Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pasal 51 menyatakan setiap orang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.

“Bagi yang melanggar sangsinya bisa terjerat undang – undang, namun kami berikan himabauan dulu kepada masyarakat agar tidak sampai kearah sana,” tandasnya.

Pewarta : Suartawan
Editor : Hana Sutiawati