JERO WACIK23

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah meminta PT PLN (Persero) tidak membatasi kalori batubara dalam tender internasional proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10.

Menteri ESDM Jero Wacik dalam surat kepada Dirut PLN Nur Pamudji yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu (24/8) mengatakan, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2014, yang menyebutkan formula biaya produksi ditambah marjin pada pemanfaatan batubara untuk PLTU mulut tambang, berlaku pada semua nilai kalori batubara.

“Dengan memerhatikan hal itu, kami harap untuk pemanfaatan batubara PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10, nilai kalorinya tidak dibatasi dan dilaksanakan dengan ketentuan pengadaan yang membawa manfaat paling besar bagi negara,” katanya.

Selain itu, menurut Jero dalam suratnya bernomor 5327/26/MEM.L/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 itu, proses pengadaan mesti dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, kalori batubara PLTU mulut tambang tergantung jenis pembangkitnya.

“Hal tersebut ditentukan PLN sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan stok pasokan batubara yang memenuhi selama masa operasi pembangkit,” katanya.

Surat Menteri ESDM yang ditembuskan kepada Menko Perekonomian tersebut merupakan jawaban atas surat Dirut PLN Nur Pamudji nomor 1954/121/DIRUT/2014 tertanggal 6 Agustus 2014.

Dalam suratnya, Nur Pamudji meminta Menteri ESDM menerbitkan keputusan tentang pemakaian batubara PLTU Sumsel 9 dan 10 mengingat pemanfaatan batubara di Sumsel merupakan bagian dari strategi kebijakan energi nasional.

PLN berencana menggunakan batubara berkalori di bawah 3.000 kkal/kg dengan tujuan mengoptimalkan cadangan yang besar di Sumsel.

BUMN listrik itu menilai pemakaian batubara kalori di bawah 3.000 kkal/kg bakal meningkatkan royalti sekaligus pemanfaatannya.

Namun, di sisi lain, penggunaan batubara kalori di bawah 3.000 kkal/kg akan meningkatkan investasi dan biaya operasi bahan bakar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan pemanfaatan batubara PLTU Sumsel 9 dan 10 terutama terkait besaran tarif dan subsidi listrik.

“Diketahui saat ini sedang dilakukan pelelangan PLTU mulut tambang khusus batubara kategori 3.000 dan 4.000 kalori. Bagaimana pengaruh perhitungan ‘cost plus margin’ terhadap tarif listrik dan subsidi secara keseluruhan,” sebut Wakil Penanggung Jawab BPK Arief Senjaya dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM dan PLN.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang tidak mensyaratkan batubara dengan nilai kalori tertentu.

Sesuai permen tersebut, harga batubara dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah marjin (cost plus margin).

Sejumlah kalangan seperti pengamat dan peserta tender proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 juga meminta PLN tidak membatasi kalori batubara.

Pembatasan tersebut dinilai bakal mengurangi kompetisi dan kredibilitas proses tender.

Tender PLTU Sumsel 9 berkapasitas 2×600 MW dan 10 1×600 MW memakai skema pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP).

Pembangunan pembangkit tersebut merupakan bagian proyek kemitraan pemerintah-swasta (KPS) yang masuk program MP3EI.

Sejumlah investor dalam dan luar negeri sudah dinyatakan lolos proses prakualifikasi proyek dengan perkiraan investasi tiga miliar dolar AS tersebut.

Saat tahap prakualifikasi itu, peserta tidak dibatasi pada batubara kategori tertentu.

Namun, belakangan dalam dokumen tender “request for proposal” (RFP), peserta dibatasi hanya perusahaan yang memiliki cadangan batubara di bawah 3.000 kkal/kg.  AN-MB