Terpidana kasus kompos Gede Winasa mengikuti sidang

Jembrana (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (24/6) kembali menggelar sidang  Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pengadaan mesin kompos dengan terpidana mantan Bupati Jembrana Gede Winasa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnama dengan anggota Ronny Widodo dan Johanis Dairo Malo ini mengagendakan tanggapan dari jaksa.

Pihak termohon yang diwakili Jaksa Monika Dian Angreni dan Ni Wayan Desi Sri Aryani ini, pada sidang kedua tersebut memberi tanggapan menolak PK Winasa. “Kami tetap pada dalil-dalil dan pembuktian pada persidangan terdahulu. Yang diajukan oleh pihak pemohon itu bukan novum, karena sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya” jelas pihak termohon.

Penolakan tersebut juga setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan para ahli, dan pihaknya tetap pada dalil-dalil yang ada. “Novum itu sudah pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Intinya kami tetap menolak PK” ujar Monika Dian Angreni.

Menanggapi tanggapan jaksa termohon itu, pihak penasehat hukum terpidana kasus kompos, Supriono mengatakan pihaknya tidak memberi tanggapan atas tanggapan dari pihak termohon. Adanya jawaban tersebut, sidang akhirnya disepakati dilanjutkan minggu depan dengan agenda penandatanganan berita acara PK.

Sebelumnya, sedianya jaksa akan membacakan tanggapan PK tersebut, namun setelah ada pembicaraan dan kesepakatan, akhirnya tanggapan setebal 19 halaman itu diserahkan kepada hakim dan penasehat hukum Winasa.

Seusai sidang, penasehat hukum Winasa, Supriono mengatakan tanggapan dari termohon itu sah-sah saja. Namun pihaknya tetap berpedoman pada poin dalam PK tersebut, yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan Mei 2009, dimana tidak disebutkan adanya kerugian Negara.

Dalam LHP BPK itu, kata Supriono hanya menyebutkan ada aset bernilai miliaran rupiah berupa mesin dan pabrik pengolah sampah menjadi kompos yang tidak tercatat dalam buku aset. “Klien kami ini bukan pengguna anggaran, tapi pengelola anggaran. Dalam pemeriksaan BPK juga disebutkan tidak ada kerugian negara” kata Supriono, sembari menambahkan apapun keputusannya, pihaknya akan tetap menerima. MT-MB