Mediasi Isu-Isu Stategis dan Serap Aspirasi Masyarakat


MEDIASI ARYA WEDAKARNAPenjabat Bupati Badung Ir. I Nyoman Harry Yudha Saka,MM bersama Komite III DPD RI Dr. Shri I G.N. Arya Wedakarna M. Wedasteraputra Suyasa dan Sekda Kompyang R. Swandika saat rapat dengar pendapat terkait aspirasi masyarakat di Puspem Badung, Selasa (19/1)

Mangupura (Metrobali.com)-

Penjabat (Pj) Bupati Badung Ir. I Nyoman Harry Yudha Saka,MM menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI Dr. Shri I G.N. Arya Wedakarna M. Wedasteraputra Suyasa III,SE (M.TRU), MSi, di Puspem Badung, Selasa (19/1) . Kunker. Anggota DPD RI ini guna mengadakan rapat dengar pendapat terkait aspirasi masyarakat di Badung. Acara tersebut juga dihadiri Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Pimpinan SKPD terkait dilingkungan Pemkab Badung, para tokoh masyarakat serta para investor pariwisata di Badung.
Senator DPD RI Shri IGN Arya Wedakarna menyampaikan, bahwa Komite III DPD RI membidangi pariwisata dan kesejahteraan rakyat. Rapat dengar pendapat kali ini merupakan yang ke tujuh dilaksanakan, guna menyerap aspirasi masyarakat, menginventarisir permasalahan-permasalahan khususnya yang ada di Kabupaten Badung. Diharapkan melalui rapat dengar pendapat ini sesuai tujuan DPD RI akan dapat menerima informasi dua arah, selain itu DPD RI dapat memberikan satu rekomendasi atau juga satu solusi atas permasalahan yang ada dan tentu sebagai pendukung Pemerintahan Presiden Jokowi, pihaknya tentu berharap ada sebuah sinergi antara pemerintah kabupaten badung dalam rangka semua hal termasuk merebut anggaran pusat. “Dalam rapat dengar pendapat ini kami akan berikan kesempatan kepada kedua belah pihak baik pemerintah maupun pihak masyarakat untuk menyampaikan permasalahan, dan solusi yang mungkin dapat kita tuntaskan hari ini,” jelasnya.
Dikatakan, sesuai dengan surat Komite III DPD RI, ada lima hal yang menjadi pembahasan. Namun ada satu agenda tambahan yang masuk agenda pembahasan. Seperti pembangunan hotel di kawasan Pura Batubolong, Desa Canggu, Kuta Utara, keberadaan hotel syariah di Kuta, juga mencari solusi terhadap syarat ijin usaha pariwisata, pembahasan ijin pembangunan hotel Crystal B di Nusa Dua dan membahas pembangunan long storage tukad mati sepajang 1,2 km. Serta masyarakat kuta terkait permasalahan Hotel Holiday Inn.
Pj. Bupati Yudha Saka menyambut baik kehadiran senator DPD RI Wedakarna di Badung. Diharapkan kehadiran Komite III DPR RI dalam rangka rapat dengar pendapat terkait aspirasi masyarakat akan dapat memediasi barbagai masalah atau isu-isu strategis serta menyerap aspirasi masyarakat. Terkait permasalahan yang akan dibahas tersebut, kata Pj Bupati bahwa Pemkab Badung telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang tertuang dalam surat DPD RI tersebut. Pertama terkait hotel di Batubolong ini sudah berkali-kali dilakukan pembahasan, namun perlu dipahami bahwa antara pihak investor dengan pihak desa tentunya sudah membuat perjanjian. Dimana perjanjian tersebut nantinya akan dilihat dan diharapkan kesepakatan-kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut kiranya dapat dipahami satu dengan yang lain. Terhadap hotel Syariah, Pemkab Badung akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat tertanggal 6 Januari yang lalu. Terhadap syarat ijin usaha pariwisata juga sudah selalu didengung dengungkan, dan juga beberapa hal dilakukan mediasi dan itu dapat diselesaikan. Terhadap ijin hotel Crystal B sudah dilakukan penyegelan, kemudian Pemkab Badung sudah melakukan koordinasi bahwa dari hasil dari Crystal B ini ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak hotel sehingga nantinya SKPD teknis akan memberikan rekomendasi sehingga BPPT dapat mengeluarkan ijin. Dan mengenai long storage yang diajukan sepanjang 1,2 km. Dimana long storage ini berada di dalam kawasan hutan lindung, namun selama perjalanan terdapat permasalahan, sehingga mengubah status kawasan dari hutan lindung menjadi hutan pemanfaatan. Oleh sebab itu dari Kementerian telah menetapkan kawasan tersebut menjadi hutan pemanfaatan, sehingga pembangunan long storage sepanjang 500 meter dari dana APBD Badung dapat dilaksanakan dan sekarang tahap penyelesaian. Mengingat panjang long storage tukad mati tersebut 1,2 km, sehingga memerlukan dana lagi sekitar Rp. 300 milyar, itupun sebetulnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. “Long storage sepanjang 500 meter yang dibuat Pemkab Badung tersebut, untuk menanggulangi secara emergency dampak banjir yang disekitar kawasan Kuta, sehingga kami harapkan kedepan pembangunan long storage dapat dilanjutkan,” jelasnya. RED-MB