SAMSUNG CAMERA PICTURES

Denpasar (Metrobali.com)-

Sidak terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, Rabu (1/10) menyasar keberadaaan WNA di Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.  Tim gabungan yang dipimpin Kasi Ketahanan Sosial, Daya Alam dan Ekonomi Kesbangpol, Gede Suparma mendapati beberapa pintu villa kediaman WNA tertutup rapat, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pendataan. Selanjutnya Tim menyasar villa lainnya, salah satu WNA Allen Robert Glenn asal Australia yang berhasil ditemui Tim ternyata belum  mengurus administrasi di kantor desa setempat. Lain halnya dengan Cany salah satu WNA asal Jepang yang menempati Villa di Jalan Danau Tondano Gg. IV menyambut baik kehadiran anggota tim pemantau WNA. Mengenai kelengkapan surat-surat berkaitan dengan Passport dan Kartu Izin Tinggal Terbatas, Cany mengaku dibawa sang suami Justin Jarman Asal Kanada yang menjadi pengajar di salah satu sekolah Internasional dikawasan Sanur. “Bapak silahkan nanti dapat mendatangi suami saya disekolah Bali Internasional School serta mengecek kelengkapan surat-surat yang kami miliki” ujar Cany. Tim melanjutkan sidak di salah satu Villa yang ditempati pasangan Alphons Karel Van Acker, dan San Van Gent asal Negara Belanda. Tanpa ragu lagi pengusaha properti ini langsung menunjukan kelengkapan surat-surat yang dimilikinya.

Sementara Kasi Ketahanan Sosial, Daya Alam dan Ekonomi Kesbangpol Kota Denpasar, Gede Suparma mengatakan sidak ini rutin kami laksanakan diempat kecamatan di Kota Denpasar. Kali ini kami menyasar WNA yang berkediaman di kawasan wisata Sanur Kauh dengan melibatkan tim gabungan dari Imigrasi Denpasar untuk mendata dan mengetahui keberadaan maupun meningkatkan kedisplinan WNA dalam mengurus administrasi selama tinggal di wilayah Kota Dnepasar. Ia juga mengharapkan aparat desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA dimasing-masing wilayah desa.” Walaupun sebagai wisatawan, WNA yang tinggal lebih dari 1X24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di Desa/Kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk illegal,” kata Suparma

Kepala Desa Sanur Kauh, Made Ada mengaku keberadaan WNA di wilayah Sanur Kauh berjumlah 114 WNA dengan profesi sebagai pengusaha, maupun sebagai wisatawan. Beberapa dari jumlah WNA tersebut yang bertempat tinggal mengontrak rumah warga setempat maupun mengontrak beberapa Villa yang ada. Pendataan WNA sering kami lakukan, namun sering mendapatkan tanggapan negatif bahkan diacuhkan dari WNA, serta beberapa WNA juga enggan mengurus administrasi di kantor desa setempat. Made Ada mengharapkan dari sidak ini dapat memberikan pemahaman kepada WNA, sehingga nantinya dapat menghormati kehadiran kami selaku aparat desa untuk melakukan pendataan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah Sanur Kauh. SIA-MB