Taufiequrachman-Ruki

Jakarta, (Metrobali.com) –

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan pihak Polri termasuk dengan mengunjungi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (25/2) malam.

“Pak TR (Taufiquerachman Ruki) bersama pimpinan lain tidak sendiri, acaranya koordinasi lanjutan,” kata pelaksana tugas (plt) Pimpinan Polri Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/2).

Pada Rabu (25/2) malam, Ruki diberitakan datang dengan menggunakan mobil Lexus warna hitam bernomor polisi B 2023 BP yang di parkir di mobil yang biasa digunakan Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso, namun kedatangannya tidak diketahui oleh awak media.

“Koordinasi tentang kerja sama KPK-Polri bersama dengan Pak (Adnan) Pandu, Pak Indriyanto (Seno Adji),” tambah Johan.

Indriyanto menjelaskan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk membangun kembali komunikasi penegak hukum dengan Polri.

“Rapim KPK memang memberikan persetujuan bahwa saya dan Pak Pandu bersama mendampingi Pak Ruki ke Bareskrim, yang memang bertujuan untuk menindaklanjuti dan membangun kembali komunikasi penegak hukum dengan Polri,” tambah Johan.

Perkembangan komunikasi tersebut menurut Indriyanto positif.

Pascapertemuan antara Ruki dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, calon Kapolri, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo, KPK mengaku melakukan konsolidasi, sinergi dan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

“Untuk itu KPK, Polri dan Kejaksaan agar melakukan konsolidasi ke dalam, sinergi dan koordinasi serta saling membantu. Caranya dapat dibahas secara teknis oleh masing-masing instansi, prinsipnya masyarakat harus mempercayai bahwa kami bukan hanya serius memberantas korupsi tapi betul-betul sangat serius,” ungkap Ruki pada Rabu.

Namun Ruki tidak menjelaskan mengenai bagaimana menyelesaikan sejumlah masalah antara KPK dan Polri.

Masalah-masalah tersebut adalah pertama langkah hukum lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, khususnya pasca putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Masalah kedua adalah kelanjutan dari kasus-kasus kriminalisasi penyidik di KPK terkait dengan kepemilikan senjata tanpa izin 21 orang penyidik asal Polri sejak 2011 serta masalah ketiga mengenai penetapan tersangka pimpinan KPK non-aktif yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. AN-MB