Foto: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer bicara blak-blakan soal muncul kembalinya polemik Permenperin 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Ia menilai gerakan yang dilakukan sejumlah pihak di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu syarat dengan kepentingan kelompok tertentu, tanpa memikirkan kepentingan yang lebih besar.

“Saya kira semua pihak harus berpikir sebagai negarawan. Jangan berpikir kepentingan kelompok saja,” tutur Demer saat dihubungi media ini, Rabu (16/06/2021).

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini menegaskan aturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Permenperin 3/2001 sudah jelas dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan gula dalam negeri.

“Memang yang namanya aturan tidak bisa memuaskan seluruh kelompok, semisal ada perusahaan yang dulu memonopoli produksi dan distribusi gula, semenjak terbitnya aturan ini tak bisa lagi melakukan praktek monopoli,” kata Demer.

Legislator asal Bali ini menilai tak heran dengan kembali munculnya polemik ini sebagai upaya kelompok tertentu yang hanya memikirkan kepentingan sesaat. Menurutnya, polemik ini bagian dari episode pertama sekitar awal Mei yang lalu. Dimana dibuat isu Permenperin 3/2021 seolah-olah menyebabkan kelangkaan gula di pasar.

Di sisi lain dalam waktu yang hampir bersamaan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Jatim menemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putuh di gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan.

Sebelumnya perusahaan ini mengeluhkan tidak mempunya stok yang memadai. Oleh sebab itu Demer meminta kepada masyarakat dan semua pihak jangan terkcoh dengan isu yang sengaja dikemas oleh pihak tertentu. (rls)