pramono-anung

Jakarta (Metrobali.com)-

Pimpinan dari dua kekuatan politik di DPR RI yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KMP dan KIH) dijadwalkan akan segera menandatangani tiga poin kesepakatan guna menyelesaikan kisruh di DPR RI.

“Dari pertemuan antara pimpinan KIH dan KMP hari ini, dicapai tiga poin kesepakatan guna menyelesaikan konflik di DPR RI,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (10/11).

Menurut Pramono Anung, draft kesepakatan tersebut akan diselesaikan finalisasinya pada Senin sore ini dan selanjutnya akan ditandatangani.

Ia menjelaskan penendatangan kesepakatan tersebut dari KIH adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Olly Dondo Kambey.

Kemudian dari KMP adalah Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Setelah kesepatakan ditandatangani, kata Pramono, kemudian akan dilakukan rapat pimpinan Dewan dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR RI “Karena kami tidak dapat masuk langsung pada anggota DPR RI kecuali melalui pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-dfraksi di DPR RI,” katanya.

Pramono menjelaskan pada kesepakatan itu disepakati akan adanya penambahan unsur wakil ketua pada pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dan tidak ada kocok ulang.

Dengan adanya penambahan satu unsur wakil ketua tersebut, kata dia, maka KIH akan mengisi posisi wakil ketua pada setiap komisi dan AKD yang jumlah nya sebanyak 16.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, ketiga kesepakatan antara KIH dan KMP meliputi, pertama, kedua koalisi, yakni KIH dan KMP akan ada di dalam seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlahnya 16, dengan catatan tidak ada penambahan komisi dan AKD.

Kedua, akan ada perubahan Tata Tertib DPR RI dan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diharapkan sudah selesai sebelum 5 Desember 2014.

“Mudah-mudahan pada Kamis (13/11) besok sudah bisa diselenggarakan rapat paripurna dan kemudian akan masuk dalam penyelesaian revisi Tata Tertib dan UU MD3,” katanya.

Ketiga, ketika semua sudah diselesaikan maka DPR RI sudah tidak ada lagi persoalan yang perlu diselesaikan. AN-MB