gde suardanaKetua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana

 

Buleleng (Metrobali.com)-
Dibalik sibuknya partai merancang strategi untuk mengsung bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2017-2022, pihak KPU Buleleng mempersiapkan agenda melakukan sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan tekhnis untuk menyongsong helatan Pilkada Buleleng tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana mengatakan untuk tahapan Pilkada Buleleng yang akan dihelat 2017 mendatang dimulai dari bulan Juni 2016.”Sesuai regulasi yang ada, pihak kami mengeluarkan peraturan KPU tentang tahapan Pilkada dan juga menetapkan tanggal pencoblosan  Balon Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022” ujarnya, Selasa (15/3)
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya telah mempersiapkan draft pengusungan maupun dukungan terhadap Balon partai politik dan Balon independent. “Kami sudah mempersiapkan draftnya. Misalnya untuk Balon independent mendapat jadwal mendaftar di bulan Agustus 2016. Begiktu juga untuk Balon dari partai politik jadwal pendaftarannya di bulan September 2016. Sedangkan untuk penetapan seluruh Balon dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2016,” terang Gede Suardana mantan wartawan detik.com ini.
Menurut Suardana, pihaknya sempat menerima beberapa orang yang menamakan dirinya komunitas sahabat sukrawan untuk menanyakan persyaratan pencalonan independent.”Sesuai tahapan Pilkada, kami akan menunggu proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik melalui jalur independent maupun jalur partai politik sesuai dengan peraturan KPU” ujarnya. “ Untuk parpol maupun gabungan parpol yang ingin mengusung Balon harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Buleleng. Begitu juga, bagi mereka yang ingin maju melalui jalur independent harus memiliki surat dukungan dan foto copy KTP atau KK sebanyak 40 ribu lebih” terang Suardana.”Khusus untuk Balon independent ini,  bisa didukung parpol tetapi tidak bisa diusung parpol. Artinya Balon independent setelah didaftarkan dan dilakukan verifikasi sesuai persyaratan dan telah dinyatakan lolos serta ditetapkan oleh KPU, barulah Balon independent itu dapat didukung parpol. Namun pendukung ini tidak terdaftar di KPU sebagai parpol pengusung Balon independent” pungkas Suardana. GS-MB