Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika pasrah jika pemilu kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung 15 Mei 2013 ditunda penyelenggaraannya menyusul adanya persoalan surat suara yang tercantum logo salah satu partai politik.

Pastika yang juga salah satu kandidat peserta pilkada untuk periode 2013-2018, mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terkait potensi pengunduran jadwal pilkada Bali, saya juga terserah KPU,” ungkapnya Rabu (24/4)

Disinggung terkait kebijakannya sebagai gubernur atas kesalahan pencetakan surat suara, Pastika pun masih enggan berkomentar banyak.

“Nanti KPU akan memberikan keputusan setelah mereka berkoordinasi dengan semua pihak atas mekanisme selanjutnya,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan juru bicara Made Mangku Pastika Ketut Ngastawa. ‘’Bola itu kini sekarang ada di KPU. Apakah KPU akan tetap mempertahankan surat suara yang berlogo PDIP atau tidak,’’ kata Ngastawa.

Dikatakan, perlu juga kami luruskan di sini, yang memasalahkan surat suara Puspayoga – Sukrawan adalah Panwas. ‘’Jadi kita dipanggil oleh Panwas atas kekeliruan pemasangan Logo PDIP di surat suara PAS,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan KPU belum memutuskan apakah mengundurkan pemilihan kepala daerah dari jadwal semula 15 Mei 2013 menyusul adanya persoalan surat suara akibat tercantumnya logo PDIP.

“Terkait logo di surat suara tersebut, saya pikir belum ada salah atau benar karena interpretasi Peraturan KPU No.66/2009 Pasal 6, antara Panwaslu dan kami beda,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, keputusan pencetakan ulang kartu suara dan pengunduran Pilkada Bali atau tidak, KPU belum bisa memastikan karena harus menggelar pleno untuk mencari solusinya.

“Surat suara sudah selesai dicetak semuanya berjumlah 2,9juta lebih ditambah dengan 2,5% cadangan di masing-masing tempat pemungutan suara,” ungkapnya.

Perbawa, akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait persoalan tersebut dan paling lambat Kamis (25/4) akan digelar pleno.

KPU akan segera menggelar pleno supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan penyelenggara pilkada di tingkat bawah.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Bali Made Wena mendapatkan temuan pencantuman logo PDIP pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan tidak sesuai dengan Peraturan KPU No.66/2009, khususnya pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut. SUT-MB