Jumpa Pers di Humas Badung

Mangupura (Metrobali.com)-

Petugas di kabupaten Badung yang nyata-nyata dan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga masyarakat yang mengurus KTP dan Kipem akan diberi sanksi yang tegas. Pungutan liar ini tentu sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Badung bahwa petugas tidak boleh melakukan pungutan liar.

‘’Tidak ada biaya atau tambahan biaya dalam pengurusan KTP dan Kipem di Kabupaten Badung.  Semuanya gratis,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol AA Rak Yudha mewakil Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setda  Kabupaten Badung dalam acara jumpa pers, Jumat (29/8) di Puspem Badung.

Menurut Raka Yudha ada tiga point penting yang dilakukan Ortal penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat yang termuat dalam undang-undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tatalaksana telah melaksanakan langkah-langkah kegiatan guna mendukung Penyusunan, Kebijakan inovatif antara lain melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan mendatangkan Narsumber dari Kementrian Pendatagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RO dengan sasaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang diselenggarakan pada awal bulan Maret 2013 tepatnya tanggal 5 sampai dengan 7 Maret 2013.

Dikatakan, guna memberikan panduan Kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dipandang perlu untuk  menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses pemnyelenggara aktivitas organisas, bagaiman dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Ditambahkan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Dikatakan, untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Badung tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya dimana dalam Tahun 2014 ini melalui Bagian Operasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Badung secara bertahap telah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Kepada SKPD dilingkungan Pemerintah Kab. Badung.

‘’Tujuan kegiatan ini agar seluruh SKPD memiliki Standar Pelayanan (SP), menyusun Standar Operasional Prosedur dan Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mendatangkan Narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformais dan Birokrasi RI dan dari Pemerintah Provinsi Bali. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan Agustus 2014,’’ kata Raka Yudha.

Dikatakan, dalam upaya mempercepat meningkatan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan apresiasi kepada unit pelayanan yang melaksanakan pelayanan dengan baik yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah aman, berkeadilan dan akuntabel Pemerintah Kabupaten adung juga melaksanakan kegiatan pembinaan dan penilaian pelayanan publik kepada SKPD di lingkungan Pemkab. Badung dengan melibatkan Lembaga dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana serta dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Bali. RED-MB