Petugas Melakuan Pungli Akan Diberi Sanksi Tegas
Mangupura (Metrobali.com)-
Petugas di kabupaten Badung yang nyata-nyata dan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga masyarakat yang mengurus KTP dan Kipem akan diberi sanksi yang tegas. Pungutan liar ini tentu sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Badung bahwa petugas tidak boleh melakukan pungutan liar.
‘’Tidak ada biaya atau tambahan biaya dalam pengurusan KTP dan Kipem di Kabupaten Badung. Semuanya gratis,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol AA Rak Yudha mewakil Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setda Kabupaten Badung dalam acara jumpa pers, Jumat (29/8) di Puspem Badung.
Menurut Raka Yudha ada tiga point penting yang dilakukan Ortal penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat yang termuat dalam undang-undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tatalaksana telah melaksanakan langkah-langkah kegiatan guna mendukung Penyusunan, Kebijakan inovatif antara lain melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan mendatangkan Narsumber dari Kementrian Pendatagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RO dengan sasaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang diselenggarakan pada awal bulan Maret 2013 tepatnya tanggal 5 sampai dengan 7 Maret 2013.
Dikatakan, guna memberikan panduan Kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dipandang perlu untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses pemnyelenggara aktivitas organisas, bagaiman dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Ditambahkan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Dikatakan, untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Badung tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya dimana dalam Tahun 2014 ini melalui Bagian Operasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Badung secara bertahap telah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Kepada SKPD dilingkungan Pemerintah Kab. Badung.
‘’Tujuan kegiatan ini agar seluruh SKPD memiliki Standar Pelayanan (SP), menyusun Standar Operasional Prosedur dan Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mendatangkan Narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformais dan Birokrasi RI dan dari Pemerintah Provinsi Bali. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan Agustus 2014,’’ kata Raka Yudha.
Dikatakan, dalam upaya mempercepat meningkatan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan apresiasi kepada unit pelayanan yang melaksanakan pelayanan dengan baik yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah aman, berkeadilan dan akuntabel Pemerintah Kabupaten adung juga melaksanakan kegiatan pembinaan dan penilaian pelayanan publik kepada SKPD di lingkungan Pemkab. Badung dengan melibatkan Lembaga dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana serta dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Bali. RED-MB
7 Komentar
Pada bulan September 2014 untuk Pengurusan KIPEM/ KIPS pada Kabupaten Badung – BALI, dikenakan biaya Rp. 75.000,-/kartu
katanya pengurusan gratis tapi kok masih dpungut uang..jika tidak punya kipem pas kena sidak kena denda juga 50rb
Saya turis dari jakarta menginap di penginapan daerah glogor carik selama 2 minggu, tiap pagi hari minggu ada beberapa petugas datang dan memungut uang tiap orang 100 rb/bln utk Kipem, masalahnya saya turis dan bukan ingin menetap di bali. Apakah itu wajar? Tanda terima pembayaran
beralamat Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan Desa Pekraman Pemogan, Br. Gunung
Bulan maret kemaren saya d’sidak oleh petugas banjar…karna saya belum memiliki kipem jadi saya d’kenakan biaya sidak sebesar 100rb per orang…nah klow yang itu gimana pak dan saya juga orang bali…bukan’ny saya gk mau membuat kipem…karna bulan itu saya lagi sibuk dan saya pun gak sempat untuk mengurus kipem…
Itu d’daerah petitenget Pak. Br umasari…Sukseme sebelum’ny…
KIPS/Kipem adalah pungli yg dilegalkan. di banjar saya malah 60rb warga bali , pendatang 120rb. klo mo buat ktp bali malah minta 1juta bilangnya uang desa. Adat kok dijadikan komoditas.
teman saya tinggal tidak jauh dari tempat saya kontrak malah buat kipem cuma 35rb. padahal teman saya tinggal di apartemen.