Mangupura (Metrobali.com) –

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Denpasar menciduk sendiri Pegawai lapas perempuan dengan inisial ER karena kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis Sabu seberat 1 gram Pada hari selasa, 28 april 2020 sekira pukul 19.00 WITA.

ER diketahui akan melaksanakan tugas jaga malam dimana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I. Yang bersangkutan memasuki P2U dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U dengan menggunakan X-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas bernama Dhayani mencurigai barang bawaan berupa batok charger jenis Samsung Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.

Dicurigai karena batok charger dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atas cargernya sehingga petugas dhayani membuka tutup batok charger tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang didalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba (sabu-sabu) Lalu ditanyakan kepada yang bersangkutan “Barang apa ini? dan dijawab “tidak tahu” dan bersikeras bahwa itu bukan miliknya. Petugas Dhayani meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang tersebut namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok charger sehingga mencongkel menggunakan gunting, barang tersebut dapat dikeluarkan. Setelah barang berhasil dikeluarkan petugas dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah 7 orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV bernama Ayu Mita Indrina.

Kalapas Perempuan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Badung. Setelah Kalapas melaporkan ER dilakukan pemeriksaan intern dari PLH. KA.KPLP, KASI MINKANTIB, KA.SUB. REGISTRASI,

“ER ini merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018,” kata Kepala LPP (Kalapas), Lili.

Menurutnya, Pengeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (HP, Pungli dan Narkoba).

Selanjutnya Kalapas menyerahkan bersangkutan (ER) kepada kasat Narkoba Polres Badung, Wayan Sujana dan disaksikan langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, S.I.K. (hd)