hewan yang diselundupkan (1)

Jembrana (Metrobali.com)-

Sempat kecolongan, pemeriksaan dan pengawasan akan hewan terlarang masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk ditingkatkan. Hasilnya, dalam dua hari puluhan anjing ras dan kucing tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diamankan.

Dari informasi, pada Jumat (11/4)  sekitar pukul 22.00 petugas KPT Wilker Gilimanuk berhasil mengamankan dua ekor kucing jenis persia berwarna abu-abu dan putih. Dua kucing yang ditempatkan dalam kotak dan dibungkus koran itu dibawa oleh Davis Ardianto, asal Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy DK 6188 FI. Rencanannya kucing-kucing akan itu dibawa menuju Kuta, Badung.

Tangkapan kedua terjadi pada Sabtu (11/4), sekitar pukul 04.00 Wita. Sebanyak 30 anjing ras berhasil diamankan petugas saat memeriksa bagasi bawah bus AKAP ZENA N 7367 UA. Anjing-anjing itu ditempatkan didalam keranjang plastik. Sementara Yasi, sopir bus AKAP ZENA N 7367 UA tidak bisa menunjukkan dokumen sah. “Pemiliknya Hasmin. Saya hanya diminta untuk mengangkutnya sampai di terminal Ubung” ujar Yasi, saat dimintai keterangan.

Diduga anjing-anjing itu dipesan atau dibeli lewat online internet. Pasalnya diatas kotak plastik itu tertera dengan jelas nama sipenerima dengan tujuan atau alamat yang berbeda, diantaranya  tujuan jalan Gatsu Timur, Denpasar, Jalan Baypas Nusa Dua dan Jalan Ken Arok, Denpasar.

Penanggungjawan KPT Wilker Gilimanuk Drh, Nyoman Budiartha saat dikonfirmasi mengatakan pengiriman hewan itu melanggar Pergub no 88 tahun 2008 dan PP nomor  82 tahun 2000 tentang Karantina.

Proses selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Denpasar. “Kami koordinasikan dulu,  apakah akan dimusnahkan atau di tolak, kami menunggu Balai” pungkasnya. MT-MB