Jembrana (Metrobali.com)

 

Sejumlah baliho dan spanduk diturunkan paksa petugas gabungan. Selain baliho dan spanduk ucapan hari raya juga ditertibkan sejumlah atribut lainnya karena tidak berijin.

Kegiatan penertiban melibatkan unsur TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perijinan Pemkab Jembrana ini menyasar titik lokasi diseluruh kawasan Jembrana bahkan hingga ke desa maupun kelurahan.

Petugas gabungan yang juga melibatkan pecalang ini juga menurunkan paksa sejumlah baliho serta spanduk yang terpasang di kawasan terlarang dan yang kadaluarsa atau ijin pemasangan sudah habis.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Senin (11/1) mengatakan kegiatan tersebut dalam upaya menciptakan keindahan atau estetika dan kebersihan kota dan pajak reklame sesuai Perda nomor 5 tahun 2011.

Disampaikan Leo, pemerintah deerah telah mengatur dan menetapkan penetapan lokasi pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan lain-lain di wilayah Jembrana. Bahkan membaginya dalam dua kawasan yakni kawasan umum dan khusus.

Upaya ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari. Karena kedua hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Namun dilapangan masih banyak ditemukan pemasangan baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bahkan ada yang tidak berijin.

Hal ini tentu dapat mengganggu keindahan dan kebersihan. Bahkan berkontribusi terjadinya kekumuhan lingkungan sehingga berdampak negatif terhadap citra Jembrana dan Bali pada umumnya sebagai destinasi pariwisata dunia.

Kegiatan penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya ini menurutnya dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali.

“Kegiatan ini merupakan momentum sinergitas kita sebagai pemangku kepentingan untuk menyatukan gerak langkah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat menghilangkan kesan kumuh lingkungan Bali sebagai destinasi wisata agar tetap ajeg dan lestari” ujar Leo.

Kegiatan penertiban dilaksanak di jalan umum/jalan protokol dan taman kota dan sampai ke pelosok-pelosok desa ini menyasar baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak pada tempatnya, yang tidak berijin, ijinnya kadaluwarsa, yang robek dan yang lapuk.

Pelaksanaan penertiban dilaksanakan selama enam hari mulai Senin (11/1) sampai Sabtu (16/1). “Untuk hari ini kita fokus di Kecamatan Jembrana dan Negara” pungkasnya. (Komang Tole)