Keterangan foto: Perwakilan korban arisan online dimotori Anastasia, Senin (27/7) mendatangi Dit Reskrim Polda Bali. Turut mendampingi korban, Made Sugiarta dan Anisa Defbi Mariana selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum ARJK Denpasar/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Perwakilan korban arisan online dimotori Anastasia, Senin (27/7) mendatangi Dit Reskrim Polda Bali. Turut mendampingi korban, Made Sugiarta dan Anisa Defbi Mariana selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum ARJK Denpasar. “Kami menanyakan perkembangan pengaduan, progresnya bagus awal bulan depan sudah gelar perkara,” ujar Anastasia.

Dikatakan Anastasia, dari beberapa pengaduan korban, baru ini yang perkembangannya cepat. Berbeda dengan laporan di Dit Krimsus yang lambat. “Untuk pelaku IYK infonya sudah diperiksa juga,” sambung Anastasia. Jumlah korban arisan ini mencapai 179 orang dengan kerugian materi sebesar Rp 8 mliar. Diakui korban, keikutsertaanya pada arisan ini lantaran sudah berteman dengan pelaku yakni sama sama wali murid di salah satu sekolah swasta di Renon Denpasar.

Mulanya kata korban, pelaku menjanjikan keuntungan layaknya perusahaan investasi. Nah beberapa bulan berjalan, janji itu bisa dipenuhi pelaku. Namun ketika pelaku bercerita mau beli rumah dan mobil, korban tidak mendapatkan haknya. Pelaku pun menghilang begitu saja. “Kami cari di rumahnya tidak ada, bahkan kami sudah cari ke rumah barunya pun tidak ketemu, kami berharap ada keadilan, karena kerugian tidak sedikit. Kami yang satu grup ini mencapai 1 miliar lebih,: terang korban Anastasia.

Anastasia sendiri mengaku rugi Rp 360 juta sedangkan korban lainnya bervariasi rata rata puluhan juta. Masalah lainnya, uang yang dipakai ikut arisan itu bukan hanya milik pribadi. Tapi ada yang milik saudara maupun temannya. Malah banyak korban yang tidak diketahui suaminya ikut arisan. Paska mencuatnya kasus ini para korban baru berani memberitahu suaminya namun sudah telanjur. Bahkan ada korban yang meninggal dunia dalam kondisi hamil akibat setres menghadapi masalah ini. Sementara Made Sigiarta menyatakan kasus ini dilaporkan ke Krimum karena masuk unsur pasal penipuan penggelapan. Bila di Krimsus lebih mengarah ke TPPU. “Kami apresiasi penyidik unit 4 Krimum. Dumas kita cepat diproses semoga segera masuk tahap penyidikan,” harap Made Sigiarta.

Hal senada disampaikan Anisa. Pengacara muda kelahiran Jakarta ini menyayangkan sikap pelaku yang enggan menemui korban bahkan terkesan menghindar dari tanggungjawab. Karenanya, ia meminta penyidik segera menuntaskan laporan korban. “Kami sudah serahkan bukti penyetoran uang ke penyidik baik melalui transfer atau tunai,” jelas Anisa.

Editor: Hana Sutiawati